Pemerintah Belum Terapkan Darurat Militer, Dudung: Ada Tahapannya

AKURAT.CO Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menerapkan status darurat militer dalam mengatasi berbagai kericuhan yang terjadi beberapa hari ini.
Mantan Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan, status darurat militer tidak bisa langsung diterapkan, sebab ada tahapan yang sebelumnya harus dilalui mulai dari tertib sipil hingga darurat sipil.
"Ya, menurut saya belum. Ya, menurut saya masih jauh lah kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan. Dan tidak serta merta langsung. Seperti waktu di Aceh itu kan tahapannya ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer," ujar Dudung di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Wakil Panglima TNI Tegas Bantah Isu Darurat Militer
"Ya, ini menurut saya kalau misalnya langsung darurat militer juga pasti ada skala yang harus diprioritaskan," sambungnya.
Dia mengatakan, penerapan darurat militer juga harus mendapat persetujuan dari DPR RI. Sehingga, tidak bisa langsung diputuskan sepihak oleh eksekutif. "Dan apabila itu pun dicanangkan pasti harus sesuai dengan keputusan DPR," ujarnya.
Sejauh ini, aparat TNI juga sudah banyak dilibatkan untuk membantu kerja-kerja kepolisian terkait insiden kericuhan yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah.
"Dan banyak militer itu kan untuk antisipasi, kalau misalnya ada TNI dikerahkan untuk memberikan bantuan kepada kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi penyusupan agenda makar maupun terorisme, di tengah gelombang demonstrasi yang terus terjadi belakangan ini.
Peringatan tersebut disampaikan Prabowo saat konferensi pers bersama pimpinan lembaga negara dan partai politik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Darurat Militer? Warga Indonesia Perlu Tahu Dampaknya!
"Negara menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," ujar Prabowo membuka pernyataannya.
Dia menegaskan, penyampaian aspirasi adalah hak setiap warga negara selama dilakukan secara damai. Namun, Prabowo mengingatkan konsekuensi hukum bila aksi berubah menjadi tindakan anarkis.
"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya," tegasnya.
Prabowo juga menekankan bahwa aparat keamanan memiliki tanggung jawab ganda dalam mengawal aksi demonstrasi.
"Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," katanya.
Meski begitu, Prabowo mengingatkan adanya gejala penyimpangan yang perlu diwaspadai di balik sejumlah aksi massa.
"Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme," ujar Presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









