Apakah SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 PDF Sudah Terbit? Cek di Sini!

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional belum memuat tanggal tersebut.
Lalu, apakah SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025 PDF sudah terbit? Cek penjelasan lengkap berikut.
Latar Belakang Penetapan Libur 18 Agustus 2025
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan HUT ke-80 RI.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, pada 1 Agustus 2025.
Libur tambahan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa.
Presiden Prabowo juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan dirayakan di seluruh daerah, tidak hanya di tingkat nasional.
Perbedaan dengan SKB 3 Menteri Awal
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 melalui SKB Tiga Menteri.
Berdasarkan SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2025, hanya tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pada saat ini, SKB 3 Menteri secara spesifik tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.
Selain itu, keputusan presiden (keppres), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) yang memuat keputusan libur 18 Agustus 2025 juga belum terbit.
Dengan adanya penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan, total hari libur nasional di bulan Agustus 2025 menjadi dua hari.
Tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu. Penambahan libur pada tanggal 18 Agustus 2025 berpotensi menciptakan "long weekend" di bulan Agustus 2025.
Contohnya, dengan mengambil cuti pada Jumat, 15 Agustus, seseorang bisa mendapatkan empat hari libur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






