Mendagri: Pemda Wajib Bebaskan Retribusi Rumah untuk Warga Miskin, Jangan Takut PAD Hilang

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam meringankan beban biaya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dukungan itu diberikan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hampir seluruh Pemda telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.
“Terima kasih kepada kepala daerah yang telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk masyarakat tidak mampu. Jangan khawatir PAD (Pendapatan Asli Daerah) hilang. Membantu masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara dan juga amal,” ujar Tito, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, meskipun awalnya daerah tidak mendapat pemasukan dari retribusi tersebut, tetap akan ada potensi penerimaan jangka panjang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bangunan selesai dan dihuni.
Tito juga berencana memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang paling aktif menerbitkan PBG.
“Kami akan undang kepala daerah yang terbaik, yang paling banyak menerbitkan PBG, sebagai bentuk motivasi dan contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Seiring dengan kebijakan pembebasan biaya, Kemendagri juga memperkuat dukungan terhadap program percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Bakal Tantang Peserta Piala Dunia di Piala Kemerdekaan
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pemantauan langsung data dan dashboard Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data ini berbasis NIK dan kami padukan dengan data milik BPS agar akurat dan dapat digunakan untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran,” ujar Tito.
DTSEN tidak hanya digunakan untuk program bansos, melainkan juga menjadi acuan dalam menentukan wilayah prioritas pembangunan atau renovasi rumah untuk MBR.
Kemendagri, BPS, dan Kementerian PUPR bekerja sama untuk memetakan kebutuhan tersebut secara rinci.
“BPS punya peran penting untuk menjaring data MBR dari desil 1 dan 2. Nantinya, pendekatan dilakukan secara by name by address, mulai dari desa hingga ke tingkat provinsi,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa bentuk bantuan yang diberikan bisa melalui berbagai skema, mulai dari subsidi, program CSR Himbara, hingga anggaran pemerintah pusat (APBN).
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak punya rumah layak huni. Negara harus hadir dengan data yang presisi dan kebijakan yang berpihak,” tutup Tito.
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Jelas Bahayakan Kepercayaan Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla









