Akurat

Mendagri: Pemda Wajib Bebaskan Retribusi Rumah untuk Warga Miskin, Jangan Takut PAD Hilang

Ahada Ramadhana | 31 Juli 2025, 15:12 WIB
Mendagri: Pemda Wajib Bebaskan Retribusi Rumah untuk Warga Miskin, Jangan Takut PAD Hilang

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam meringankan beban biaya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dukungan itu diberikan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hampir seluruh Pemda telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.

“Terima kasih kepada kepala daerah yang telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk masyarakat tidak mampu. Jangan khawatir PAD (Pendapatan Asli Daerah) hilang. Membantu masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara dan juga amal,” ujar Tito, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, meskipun awalnya daerah tidak mendapat pemasukan dari retribusi tersebut, tetap akan ada potensi penerimaan jangka panjang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bangunan selesai dan dihuni.

Tito juga berencana memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang paling aktif menerbitkan PBG.

“Kami akan undang kepala daerah yang terbaik, yang paling banyak menerbitkan PBG, sebagai bentuk motivasi dan contoh bagi daerah lain,” tambahnya.

Seiring dengan kebijakan pembebasan biaya, Kemendagri juga memperkuat dukungan terhadap program percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Bakal Tantang Peserta Piala Dunia di Piala Kemerdekaan

Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pemantauan langsung data dan dashboard Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS).

“Data ini berbasis NIK dan kami padukan dengan data milik BPS agar akurat dan dapat digunakan untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran,” ujar Tito.

DTSEN tidak hanya digunakan untuk program bansos, melainkan juga menjadi acuan dalam menentukan wilayah prioritas pembangunan atau renovasi rumah untuk MBR.

Kemendagri, BPS, dan Kementerian PUPR bekerja sama untuk memetakan kebutuhan tersebut secara rinci.

“BPS punya peran penting untuk menjaring data MBR dari desil 1 dan 2. Nantinya, pendekatan dilakukan secara by name by address, mulai dari desa hingga ke tingkat provinsi,” jelas Tito.

Ia menambahkan bahwa bentuk bantuan yang diberikan bisa melalui berbagai skema, mulai dari subsidi, program CSR Himbara, hingga anggaran pemerintah pusat (APBN).

“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak punya rumah layak huni. Negara harus hadir dengan data yang presisi dan kebijakan yang berpihak,” tutup Tito.

Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Jelas Bahayakan Kepercayaan Publik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.