Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, PPATK Bersuara!

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi polemik yang beredar terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” jelas Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Ivan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan pada rekening nasabah biasa yang pasif, melainkan menyasar rekening-rekening yang dicurigai terkait aktivitas ilegal seperti judi online atau tindak pidana lainnya. Menurutnya, rentang waktu tiga bulan bukanlah standar mutlak.
Baca Juga: Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” imbuhnya.
Menurut data PPATK, rekening dormant yang dibekukan umumnya merupakan rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening-rekening tersebut dianggap berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...,” ucap Ivan dengan nada santai.
Ia menegaskan bahwa langkah PPATK semata-mata bertujuan menjaga keamanan dana masyarakat. Upaya ini juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap penyalahgunaan sistem keuangan, khususnya dalam kasus judi daring yang dinilai telah membawa dampak sosial serius.
“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan, dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tegas Ivan.
Ia juga memastikan bahwa rekening yang diblokir masih dapat diaktifkan kembali melalui prosedur resmi di bank atau PPATK. Dana yang tersimpan pun tetap utuh dan aman.
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, PPATK berharap masyarakat lebih tenang dan memahami bahwa kebijakan yang diambil bukan untuk merugikan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dari kejahatan yang terorganisir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








