Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

AKURAT.CO Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN yang belum inpassing.
Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menaikkan tunjangan profesi mereka dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini berlaku surut sejak Januari 2025, dan akan disertai dengan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Besaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
“Terbitnya regulasi ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Ini juga merupakan perwujudan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang terus memberikan perhatian serius pada sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan guru agama,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Jumat (11/7/2025).
Menag Nasaruddin menekankan bahwa peningkatan tunjangan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap guru non-ASN, yang selama ini berjuang di garis depan pendidikan agama.
“Kami ingin para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan yang membentuk karakter dan spiritualitas peserta didik,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI di daerah untuk segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga: Ketua MPR Kunjungi MA: Dorong Mediasi dan Penegakan HAM dalam Sistem Hukum Nasional
“Para guru PAI sangat menantikan kebijakan ini. Karena itu, saya minta agar pencairannya segera dilakukan dan diawasi secara ketat sesuai dengan juknis,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PAI M. Munir menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
“Guru PAI non-ASN mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah. Mereka harus proaktif untuk mengakses hak ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) per minggu.
Pemenuhan JTM dapat dihitung termasuk dari pelatihan tuntas baca Al-Qur’an (TBQ), maksimal 6 JTM.
“Kami pastikan tidak ada guru yang tertinggal selama mereka memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis,” tegas Munir.
Dengan diterbitkannya PMA dan KMA ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru PAI non-ASN semakin meningkat dan berdampak langsung pada mutu pendidikan agama di sekolah-sekolah.
“Ini bukan akhir, tapi langkah awal untuk memperkuat ekosistem pendidikan agama di Indonesia,” pungkas Menag Nasaruddin.
Baca Juga: Wimbledon 2025: Iga Swiatek vs Amanda Anisimova, Duel Juara Baru Sektor Tunggal Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










