Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemerintah Segera Revisi Inpres Kejahatan Seksual

AKURAT.CO Pemerintah menemankan pentingnya merevisi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA), menjadi Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menegaskan hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo untuk melakukan penjagaan dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan ini secara serius.
"Jadi, kekerasan dalam artian yang umum, bukan hanya kekerasan seksual, tetapi kekerasan-kekerasan yang lain, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Bukan hanya terhadap anak, juga terhadap perempuan," jelasnya usai memimpin Rapat Tingkat Menteri Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kantor Kemenko PMK, pada Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Terapi Rezum, Minimalkan Risiko Penanganan Gangguan Prostat, Jaga Fungsi Seksual
Menurutnya, upaya perlindungan tidak bisa berhenti di level normatif. Dibutuhkan kebijakan yang lebih operasional dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
Karenanya, pemerintah menginisiasi perluasan GN-AKSA menjadi gerakan yang lebih luas dengan mencakup berbagai bentuk kekerasan. Termasuk kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga kekerasan berbasis siber, yang dialami baik oleh anak maupun perempuan.
"Jadi bukan hanya kekerasan seksual, tapi kekerasan dalam artian yang umum, termasuk kekerasan verbal dan lain-lain. Dan bukan hanya terhadap anak, tapi juga terhadap perempuan," ujarnya.
Perluasan inpres ini bukan hanya mendorong sinkronisasi antar lembaga pemerintah, baik dalam membangun ekosistem pencegahan, penanganan, dan rehabilitas. Namun juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dalam membangun sistem anti kekerasan kepada perempuan dan anak.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Bermodus Lowongan Kerja, Menteri PPPA: Pemerintah Akan Kawal hingga Tuntas!
"Kita akan mempromosikan antikekerasan, terus mencegah kekerasan, yang tadi terlibat di dalam diskusi itu adalah termasuk ekosistem di sekolah, ekosistem di kota, di desa, di tempat kerja, dan lain-lain, sampai kita bahas tadi juga penanganan kekerasan, akses ke justice, dan juga rehabilitasi terhadap korban," ucap Pratikno.
Selain itu, revisi ini juga diarahkan agar selaras dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU TPKS, UU Perlindungan Anak, UU Pemda, PP TUNAS, dan Stranas PKTA, serta dilengkapi dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar bisa diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada keterlibatan aktif dari keluarga, komunitas, masyarakat, organisasi-organisasi sosial, keagamaan, semuanya yang punya peran penting di dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 4Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 7Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 850 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








