Gibran Urus Papua Jadi Bukti Keseriusan Pemerintah dalam Percepatan Pembangunan

AKURAT.CO Penugasan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengawal percepatan pembangunan Papua, menandakan bahwa pemerintah pusat betul-betul serius dalam mengawal pembangunan di Papua.
"Itu bagus-bagus saja, artinya pemerintah pusat benar-benar serius ingin mengawal pembangunan Papua, dengan adanya representasi Presiden Prabowo Subianto melalui Wapres Gibran yang berkantor di Papua," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2026).
Iwan berharap beberapa kemajuan bisa dihasilkan, seperti membawa Papua dalam pembangunan ekonomi yang lebih baik. Serta peningkatan sosial dan keamanan juga dapat menunjukan kemajuan yang signifikan.
Baca Juga: Penanganan Papua oleh Gibran Sesuai Amanat UU, Bukan Penugasan Presiden
"Bisa menunjukkan hasil yang positif, misalnya pembangunan ekonomi, sosial dan keamanan di saya indeksnya menunjukkan kemajuan yang signifikan," jelasnya.
Dia juga berkeyakinan jika perubahan baik dapat dilakukan Gibran, hal tersebut dapat membawanya mendapatkan nilai positif menuju 2029 mendatang. "Secara tidak langsung nilai gibran di 2029 nanti akan semakin tinggi," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk menangani persoalan Papua.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan tugas koordinasi percepatan pembangunan Papua merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus, bukan penugasan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









