Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Dikaji Ulang, Bisa Ancam Ekosistem Terumbu Karang

AKURAT.CO Komisi VII DPR RI, angkat bicara terkait aktivitas pertambangan nikel yang berada di sekitar kawasan konservasi laut dan destinasi super prioritas nasional, khususnya Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan keberadaan tambang di wilayah yang dikenal dengan kekayaan terumbu karang dan keindahan alam bawah laut ini, perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
"Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali," tegas Chusnunia di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Dia juga menyoroti potensi ancaman ekologis yang ditimbulkan oleh jalur logistik tambang. Terutama, aktivitas perlintasan dari lokasi pertambangan ke fasilitas pengolahan (smelter) yang kerap melintasi atau berdekatan dengan kawasan perairan sensitif.
Baca Juga: Tak Hanya Izin Dicabut, Tambang Nikel di Raja Ampat Harus Ditutup Permanen
Dampaknya bisa langsung dirasakan oleh ekosistem laut, termasuk rusaknya terumbu karang yang menjadi daya tarik utama pariwisata dan pusat biodiversitas laut dunia.
"Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang," jelas dia.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, pentingnya keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan kawasan konservasi.
Dia menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku industri, melakukan evaluasi terhadap kebijakan pertambangan yang berada dalam radius sensitif ekologi.
"Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







