Sistem Izin Usaha via OSS Hilangkan Peran Pemda, Komisi VII DPR: Ada yang Harus Diperbaiki

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai perlunya perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebab dia menilai, sistem ini telah menghilangkan peran pemerintah daerah (pemda).
Dia menjelaskan, seperti izin bagi penanaman modal asing (PMA) bisa terbit tanpa verifikasi kabupaten/kota. Padahal, pemda memiliki kewenangan soal tata ruang di wilayahnya, sehingga sering menimbulkan persoalan di lapangan, terutama di sektor pariwisata.
"Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah. Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah," kata Evita, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Pelaku Usaha Pariwisata Dibekali Pemahaman OSS untuk Perizinan Usaha
Dia mencontohkan sejumlah kasus di berbagai daerah yang muncul akibat lemahnya sinkronisasi, antara izin pusat dan tata ruang daerah. Seperti di Bali di mana banyak villa dan resort berdiri di kawasan konservasi dan zona pertanian produktif.
Kepada Komisi VII DPR, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluhkan soal OSS sebab ada berbagai kelemahan dari sistem ini. Mulai dari ketidaksinkronan norma pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, hingga dampaknya terhadap kemandirian ekonomi masyarakat daerah.
"Ada masalah pada OSS ini. Karena OSS ini kan langsung ke pusat. Sementara yang tahu tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah, jadi ada sistem yang harus kita perbaiki," jelasnya.
Selain itu, Evita juga menyinggung persoalan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang berada di wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi. Raja Ampat juga termasuk destinasi wisata unggulan Indonesia.
"Kasus-kasus seperti ini menunjukkan OSS belum sinkron dengan rencana tata ruang wilayah dan karakter daerah," ucapnya.
Menurutnya, situasi serupa juga terjadi di beberapa provinsi lain di mana izin usaha yang keluar melalui OSS, sering kali tidak sesuai bahkan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.
Baca Juga: Kemendag Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS
"Investor kan klaim sudah dapat izin dari OSS, sementara proses pengajuan izinnya tidak melibatkan Pemda sepenuhnya," ujarnya.
Akibatnya, muncul konflik kewenangan dan degradasi lingkungan yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan di daerah. Karenanya, jika tidak selaras dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan, yang rusak bukan hanya alamnya, tapi juga ekonomi kreatif dan keberlanjutan pariwisata daerah.
Dia menegaskan, ke depan harus ada satu peta dan satu pemahaman demi pariwisata yang sehat. Jangan sampai kementerian satu mengeluarkan izin, sementara kementerian lain atau pemda justru menolak karena tidak sesuai tata ruang.
Selain itu, perlu ada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Pemda. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam penerbitan izin. Dia juga mengusulkan agar evaluasi berkala dilakukan terhadap izin-izin yang telah terbit melalui OSS.
"Masalah ini kami akan bawa untuk diskusi bersama Pemerintah pusat agar ketidakharmonisan norma antara regulasi pusat dan daerah dalam penerbitan izin dapat dihindari sehingga setiap unit usaha yang ada tidak melanggar aturan tata ruang daerah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






