Akurat

Tiga WNI Terlantar di Gurun Makkah, DPR Desak Pemerintah Perketat Visa Haji

Paskalis Rubedanto | 2 Juni 2025, 09:24 WIB
Tiga WNI Terlantar di Gurun Makkah, DPR Desak Pemerintah Perketat Visa Haji

AKURAT.CO Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyoroti serius kasus tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditemukan terlantar di area gurun wilayah Jumum, Makkah.

Ketiganya diketahui mencoba menunaikan ibadah haji menggunakan visa nonhaji atau ilegal.

Cucun, yang juga menjabat Wakil Ketua DPR RI, mendesak pemerintah agar memperketat pengawasan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, ketiga WNI tersebut sempat terjaring razia aparat keamanan Arab Saudi karena menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Mereka ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan tanpa perlindungan memadai.

"Prinsipnya, mereka tetap warga negara Indonesia. Mereka sudah berniat ibadah haji, meski mungkin tertipu oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Kita doakan semoga niat ibadah mereka tetap diterima oleh Allah SWT," ujar Cucun dalam keterangan pers saat peninjauan Timwas Haji di Makkah, dikutip Senin (2/6/2025).

Ia menyampaikan keprihatinan terhadap praktik-praktik ilegal yang mengeksploitasi calon jemaah haji, dan menegaskan pentingnya edukasi serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang memberikan janji palsu.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Masuki Masa Tenang Jelang Puncak Haji

"Kita berduka atas kejadian ini. Ke depan, praktik-praktik ilegal seperti ini harus dihentikan. Pemerintah harus mengawasi ketat proses keberangkatan jemaah sejak dari tanah air," tegasnya.

Cucun juga mengingatkan otoritas imigrasi Indonesia agar tidak meloloskan calon jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi, terlebih pada masa puncak musim haji.

"Kalau pemerintah Arab Saudi tidak menerima visa nonhaji selama musim haji, maka jangan ada lagi yang diberangkatkan dengan visa selain visa haji. Pintu keberangkatan harus bersih dari upaya penyelundupan jemaah ilegal," ujarnya.

Kasus tiga WNI di Jumum menjadi salah satu dari sejumlah kejadian serupa yang mencuat menjelang puncak musim haji 2025. KJRI Jeddah mengungkapkan, para WNI tersebut tertipu oleh oknum yang menjanjikan ibadah haji dengan visa ziarah atau kunjungan.

Sebagaimana telah ditegaskan pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi, visa haji adalah satu-satunya dokumen resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Penggunaan visa nonhaji merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada deportasi, denda, hingga pidana.

Kronologi Kejadian

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia secara tragis di tengah gurun pasir wilayah Jumum, Makkah, Arab Saudi.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 27 Mei 2025 dan menjadi pengingat keras akan bahaya menunaikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Insiden bermula ketika SM bersama 10 WNI lainnya mencoba memasuki Kota Suci Makkah dari arah Jeddah menggunakan visa ziarah multiple.

Meski tujuan mereka untuk berhaji, visa tersebut secara hukum tidak diperkenankan untuk ibadah haji.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Personalisasi Status dengan Musik, Stiker dan Tata Letak

Petugas keamanan Arab Saudi yang berjaga di perbatasan Makkah menggagalkan upaya tersebut. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen haji resmi, rombongan langsung diminta kembali ke Jeddah.

Namun, tiga orang—termasuk SM—tetap nekat mencari jalan alternatif.

SM bersama dua rekannya, J dan S, menyewa taksi dan meminta sopir untuk menempuh jalur gurun guna menghindari pos penjagaan resmi. Namun aksi berisiko ini berakhir tragis.

Ketika melihat patroli keamanan, sopir taksi panik dan meninggalkan ketiganya di tengah gurun.

Ketiganya akhirnya ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi dengan bantuan teknologi drone. SM ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, sementara dua lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Kami menerima laporan bahwa SM meninggal dunia di tengah gurun, sedangkan dua rekannya dirawat sebentar sebelum dipulangkan ke Jeddah,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangan resminya, Minggu (1/6/2025).

Kejadian ini menambah daftar kasus tragis akibat praktik berhaji menggunakan visa nonresmi. Pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi telah berulang kali mengingatkan bahwa hanya visa haji resmi yang dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Penggunaan visa ziarah atau kunjungan tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat berisiko bagi keselamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.