Akurat

Menteri Kehutanan Akui Banyak Kader PSI Masuk Struktural OMO FOLU Net Sink 2030

Atikah Umiyani | 6 Maret 2025, 21:10 WIB
Menteri Kehutanan Akui Banyak Kader PSI Masuk Struktural OMO FOLU Net Sink 2030



AKURAT.CO Banyak kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masuk ke dalam struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Sebagaimana hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 234/2024 tentang Penetapan Struktur Organisasi OMO FOLU Net Sink 2030.

Diketahui, ada 11 nama kader PSI yang bergabung ke dalam struktur Folu Net Sink 2030.

Beberapa di antaranya yaitu Andy Budiman sebagai Dewan Penasihat, Kokok Dirgantoro sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Hutan Lestari, Endika Fitra Wijaya sebagai Staf Kesekretariatan bidang Pengelolaan Hutan Lestari hingga Sigit Widodo sebagai Anggota Bidang Peningkatan Cadangan Karbon.

Baca Juga: PSI Desak Pemprov Jakarta Tuntaskan Persoalan Banjir

"Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Raja Juli yang juga menjabat Sekjen PSI menyebut bahwa revisi struktur OMO FOLU Net Sink tahun 2025 merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari sebelumnya.

Di sisi lain, ia juga memastikan seluruh kegiatan organisasi OMO tidak bersumber dari uang negara atau APBN.

"Pembiayaan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 Tahun 2025 tersebut sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya. Yaitu pendanaan dari donor dan atau negara mitra. Dan yang pasti, saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” ungkapnya.

Baca Juga: PSI Desak Pemprov Jakarta Tuntaskan Persoalan Banjir

Adapun, gaji bulanan pengelola OMO FOLU Net Sink 2030 bervariasi, dari yang tertinggi Rp50 juta sampai yang terendah Rp8 juta.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK