Akurat

Belum Terima Data dari Pertamina, Pemprov Jakarta Sulit Tentukan Penerima Subsidi LPG 3 Kg

Citra Puspitaningrum | 11 Februari 2025, 23:31 WIB
Belum Terima Data dari Pertamina, Pemprov Jakarta Sulit Tentukan Penerima Subsidi LPG 3 Kg

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, masih menghadapi tantangan besar dalam upaya mendata secara akurat, warga yang berhak menerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) dari pemerintah pusat. Hal ini dikhawatirkan, dapat menghambat penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima data jumlah pengguna gas LPG 3 kg di Jakarta.

"Kita minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," kata Hari di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: Diminta Awasi Distribusi LPG 3 Kg, Ini Kata Bos BPH Migas

Salah satu kendala utama, yaitu menyangkut data kependudukan Jakarta yang tinggi. Perubahan data kependudukan yang cepat, menyulitkan petugas untuk memutakhirkan data penerima subsidi secara berkala.

Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur juga menjadi hambatan dalam proses pendataan. Sebab, selama ini pihaknya mengajukan kebutuhan gas melon ke BP Migas berdasarkan asumsi.

Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 Metrik Ton (MT). Padahal, Pemprov DKI meminta kuota sekitar 433.000 MT.

"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 MT, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kita minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," ucapnya.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019,mengatur bahwa gas elpiji 3 kg diperuntukan bagi rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas. Hingga saat ini, aturan itu belum diubah secara rinci.

Dia menjelaskan, tak ada aturan secara detail seperti penggunaan minyak tanah kala itu. Sebab, belum diatur warga dengan penghasilan berapa yang masih atau tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg.

Baca Juga: Beli LPG 3 Kg di Jakarta Bakal Pakai QRIS? Ini Penjelasannya

"Siapa sih yang berhak menerima elpiji 3 kg? Dijelaskan di sini, rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas menggunakan (gas melon) yang dulu (menggunakan) minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg," jelas Hari.

Dia mengungkapkan, Pemprov DKI baru bisa melakukan pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan bila ada data dari Pertamina.

"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kita bingung mengawasinya seperti apa," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.