Ratusan Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite, DPR Minta Pertamina dan Pemerintah Lakukan Investigasi

AKURAT.CO Ratusan kendaraan bermotor di Jawa Timur dilaporkan mogok dan tersendat usai mengisi bahan bakar jenis Pertalite di sejumlah SPBU.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mendesak pemerintah dan Pertamina segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat di Jawa Timur yang kendaraannya bermasalah setelah mengisi BBM di SPBU. Pertamina harus menjamin kualitas BBM yang dijual agar tidak menimbulkan kerusakan,” ujar Nasim di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, Komisi VI DPR akan memanggil Pertamina dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan resmi atas insiden tersebut. “Langkah ini penting agar publik mendapat informasi yang jelas dan akurat,” tambahnya.
Nasim meminta investigasi dilakukan secara komprehensif, mulai dari jalur distribusi Pertamina hingga tangki penyimpanan di SPBU.
Jika ditemukan pelanggaran, katanya, Pertamina wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
“Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam pengelolaan SPBU, izinnya harus dicabut. Pengawasan mutu BBM tidak boleh hanya dilakukan setelah masalah terjadi,” tegas legislator asal Jawa Timur itu.
Baca Juga: Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Masih Pemeriksaan
Nasim juga mengingatkan bahwa Pertamina sebagai BUMN energi dengan bisnis terintegrasi dari hulu hingga hilirharus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan kualitas produk yang dijual.
Sementara itu, Kementerian ESDM dilaporkan telah melakukan peninjauan ke beberapa SPBU di Surabaya dan Gresik.
Nasim berharap langkah ini menjadi awal dari investigasi komprehensif antara Kementerian ESDM, BPH Migas, dan Pertamina untuk memastikan seluruh SPBU menjual BBM sesuai standar distribusi dan penyimpanan.
“Pengawasan yang konsisten dan menyeluruh sangat penting agar masyarakat merasa aman dan percaya saat mengisi BBM di SPBU,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








