Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Jadi 6 Februari 2025

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih nonsengketa Mahkamah Konstitusi batal digelar 6 Februari 2025.
Kemendagri segera menggelar pelantikan kepala daerah terpilih, namun belum tahu pasti kapan waktunya.
"Yang 6 Februari, karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Mendagri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan, perubahan jadwal ini dikarenakan adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Baca Juga: Mendagri: Percepatan Pelantikan Kepala Daerah Berikan Dampak Positif
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah digelar secara efisien.
Mendagri membuka peluang bahwa pelantikan kepala daerah bisa digelar pada pertengahan bulan, antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.
"Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya tidak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK digelar pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Mendagri Bakal Lapor Prabowo untuk Revisi Perpres Pelantikan Kepala Daerah
Sebagaimana keputusan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (22/1/2025).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 yang tidak digugat ke MK akan dilantik pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kecuali kepala daerah Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Sedangkan para kepala daerah terpilih yang digugat, sesuai Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 tanggal 16 Juli 2024, yang menyatakan bahwa pelantikan serentak dilaksanakan setelah tanggal 13 Maret 2025, yakni setelah selesai pembacaan putusan sengketa pilkada.
Baca Juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Tidak Mungkin Dilakukan Serentak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









