Menteri PANRB Dukung Penguatan Kompolnas Tetapkan Kebijakan Polri

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mendukung penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya membantu Presiden, dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian RI (Polri).
"Pada prinsipnya kami mendukung upaya dalam mewujudkan penguatan kelembagaan dan tata kelola Kompolnas yang efektif dan efisien dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Sebagai lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kompolnas memiliki peran strategis dalam membantu Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dia juga mendorong, Kompolnas untuk berperan aktif sebagai pengawas eksternal Polri. Khususnya, dalam menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian.
Baca Juga: Kompolnas Surati Prabowo, Imbau Ada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polisi
"Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kompolnas bersama Polri dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi LAPOR," ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga ini berwenang menerima dan merespons masukan atau keluhan masyarakat terkait kinerja Polri.
Selain itu, Kompolnas diberi mandat untuk membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan serta pemberhentian Kepala Polri.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn), Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan usulan untuk melakukan penyesuaian pada organisasi dan tata kerja di lingkungan Sekretariat Kompolnas guna memperkuat pelaksanaan tugasnya.
"Kami mengusulkan penyesuaian beban kerja pada masing-masing bagian melalui reposisi fungsi dan melaksanakan penyederhanaan birokrasi," kata Arief.
Langkah ini diharapkan, mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja Kompolnas dalam mendukung kebijakan Polri serta pelayanan publik secara menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








