Bawaslu Tegaskan Tak Berpihak dalam Sengketa Pilkada di MK

AKURAT.CO Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa Bawaslu bersikap netral dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya, Bawaslu tidak memihak kepada pihak Pemohon maupun Termohon dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Tidak) meringankan, memberatkan, menguntungkan pihak terkait, tidak," ujar Totok dalam diskusi bertajuk 'Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Bisa Apa?' yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Media Center Bawaslu RI, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Bawaslu Akan Bersikap Netral dalam Sidang Sengketa Pilkada 2024
Dia menjelaskan, Bawaslu hanya memberikan keterangan berdasarkan dalil yang diajukan Pemohon. Selain itu, keterangan yang disampaikan juga didasarkan pada hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama Pilkada Serentak 2024.
"Hanya menyampaikan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu dengan keluar produk surat," katanya.
Produk yang dimaksud, mencakup status laporan, putusan, serta laporan yang telah diregistrasi maupun tidak diregistrasi. Bawaslu juga menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
"Itu keterangan normatif yang disampaikan Bawaslu," tambahnya.
Totok menegaskan, keterangan yang disampaikan Bawaslu harus sesuai dengan fakta dan data yang ada, tanpa berusaha membangun opini atau narasi tertentu.
"Bawaslu dalam posisi memberikan keterangan, menjawab dalil Pemohon sesuai dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









