Fenomena Truk Meluncur Mundur: Ancaman Baru di Jalan Tol Indonesia

AKURAT.CO Fenomena truk meluncur mundur kembali memakan korban. Insiden terbaru terjadi di Tol Purbaleunyi Batu Datar KM 95 pada Minggu pagi (5/1/2025), menambah daftar panjang kecelakaan serupa di jalan tol.
Sebelumnya, kejadian serupa tercatat di Tol Pandaan-Malang pada akhir 2024, dan beberapa tahun lalu di Tol Semarang-Solo, yang merenggut nyawa sastrawati NH Dini.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai, masalah ini bukan semata karena desain jalan, tetapi lebih pada buruknya manajemen angkutan logistik di Indonesia.
"Fenomena ini tidak akan berhenti jika akar masalahnya tidak ditangani serius. Sistem pengelolaan truk, terutama angkutan berat, sangat memprihatinkan," ujarnya dalam keterangan kepada media.
Djoko menyebutkan tiga ruas tol yang rawan mengalami fenomena truk meluncur mundur karena memiliki tanjakan curam: Tol Cipularang, Tol Semarang-Solo, dan Tol Pandaan-Malang.
Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Batu Bara Hantam 4 Kendaraan di KM97 Tol Cipularang
Tanjakan di ruas-ruas ini sering menjadi titik rawan kecelakaan akibat kendaraan berat yang kehilangan daya dorong atau rem yang tidak berfungsi optimal.
"Kondisi ini semakin diperburuk dengan minimnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan. Banyak truk yang melintas di jalan tol dalam kondisi rem yang aus atau overloading. Saat mendaki tanjakan, truk ini mudah kehilangan kendali dan meluncur mundur," jelas Djoko.
Kecelakaan akibat truk meluncur mundur sudah terjadi beberapa kali, tetapi hingga kini belum ada solusi konkret.
Djoko mengingatkan, jika masalah ini dibiarkan, fenomena tersebut bisa menjadi tren kecelakaan baru di jalan tol, setelah kecelakaan tabrak depan-belakang yang sudah umum terjadi.
"Jika tidak ada perbaikan sistem manajemen angkutan logistik, pertanyaannya bukan apakah kecelakaan ini akan terjadi lagi, tetapi kapan dan di tol mana," tegasnya.
Djoko menawarkan sejumlah solusi untuk mengatasi masalah ini, di antaranya:
Baca Juga: Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Tutup Usia
1. Pengetatan Uji Kelayakan Kendaraan
Semua truk wajib menjalani uji rem dan kelayakan angkut secara rutin.
2. Pembatasan Beban Angkut
Penegakan aturan mengenai batas beban angkut perlu dilakukan secara tegas, termasuk memberikan sanksi berat bagi pelanggar.
3. Pengawasan di Titik Rawan
Ruas tol dengan tanjakan curam perlu dilengkapi dengan pos pengawasan khusus dan jalur penyelamat untuk kendaraan yang kehilangan kendali.
4. Edukasi dan Sertifikasi Pengemudi
Pengemudi truk harus memiliki sertifikasi khusus, terutama untuk melintasi jalur rawan seperti Cipularang, Semarang-Solo, dan Pandaan-Malang.
Baca Juga: Mensos Ungkap Arahan Presiden Prabowo: Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Djoko menegaskan, fenomena ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari operator jalan tol, pemerintah, hingga pelaku usaha logistik.
"Kita tidak bisa hanya menyalahkan infrastruktur. Manajemen angkutan logistik dan pengawasan kendaraan harus dibenahi. Jika tidak, korban jiwa akibat fenomena ini akan terus bertambah," tutup Djoko.
Dengan kondisi saat ini, masyarakat hanya bisa berharap adanya langkah konkret sebelum tragedi berikutnya kembali terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










