Akurat

Meski Biaya Mahal, Pilkada Jadi Wujud Kebebasan Demokrasi

Citra Puspitaningrum | 16 Desember 2024, 16:04 WIB
Meski Biaya Mahal, Pilkada Jadi Wujud Kebebasan Demokrasi

AKURAT.CO Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat, yang tidak seharusnya dihapuskan atau diganti dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Argumen tentang tingginya biaya Pilkada, sering digunakan untuk mendukung wacana tersebut. Namun, rakyat justru tidak pernah memprotes anggaran Pilkada selama manfaat demokrasi benar-benar dirasakan.

"Pilkada serentak adalah pesta demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Biaya Pilkada memang tinggi, tetapi itu sepadan dengan manfaat kebebasan demokrasi yang dirasakan rakyat," kata Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto (SGY)-Emik kepada Akurat.co, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Wacana Pilkada oleh DPRD Kembali Mengemuka, Ujian untuk Demokrasi?

Sugiyanto menilai, yang membuat rakyat kecewa bukanlah besarnya biaya Pilkada, melainkan kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi dan ketidakadilan dalam pengelolaan kekayaan negara.

Justru, banyaknya pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) bekerja sama dengan pelaku usaha yang menggerogoti kekayaan negara.

"Kekayaan alam kita yang melimpah tidak mampu dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat karena praktik-praktik KKN yang merajalela," tegasnya.

Dia menjelaskan, pendapatan negara tahun 2025 terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun, dan pembiayaan utang sebesar Rp775,9 triliun.

"Jika kekayaan alam kita dikelola dengan baik, biaya Pilkada serentak yang dianggap tinggi hanyalah angka kecil dibandingkan manfaat besar dari hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.