Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPU Siap Ikuti Keputusan Pemerintah

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menanggapi munculnya wacana pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD. Menurutnya, diskusi tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Diskursus mengenai idealitas Pilkada, seperti usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD, merupakan bagian dari refleksi atas partisipasi masyarakat yang menurun meskipun masih berada di angka 70 persen," ujar Afif dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia menyatakan, ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Wacana serupa sudah pernah muncul di masa lalu sebagai bagian dari diskusi tentang sistem pemilihan yang ideal.
"Kita pernah mengalami fase ini sebelumnya, seperti diskusi apakah kita akan kembali ke sistem proporsional daftar nama terbuka atau tertutup. Pada akhirnya, yang harus kita jalankan adalah amanat undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Menkum Supratman: Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Sudah Ada Sejak Era Jokowi
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan menjalankan apa pun keputusan pemerintah dan DPR, termasuk hasil revisi undang-undang terkait.
"Kami sebagai penyelenggara Pemilu akan menjalankan sebagaimana aturan yang ditetapkan. Dalam setiap perdebatan dan diskusi itu, pasti ada tantangan, termasuk soal keserentakan Pilkada dan peluang munculnya Penjabat (Pj) kepala daerah jika sistem diubah," tambahnya.
Dia juga menyinggung, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 di DPR. Menurutnya, ini adalah momentum yang tepat untuk membahas aspirasi dan perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada.
"Revisi undang-undang adalah peluang untuk mendorong rekayasa Pemilu yang lebih ideal, sehingga penyelenggaraan Pemilu mendatang lebih sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.
Afif mengakui, bahwa setiap perubahan sistem pasti membawa tantangan baru. Salah satu tantangan utama, adalah menjaga keserentakan Pilkada dan mengatasi dampak potensial, seperti kebutuhan akan penjabat kepala daerah jika jadwal pemilu berubah.
"Kita harus memastikan bahwa perubahan yang diusulkan dalam revisi undang-undang mampu mengakomodasi idealitas yang kita harapkan, tanpa mengorbankan stabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






