Akurat

Cara Pindah TPS Pilkada 2024, Ketahui Jadwal dan Syaratnya

Shalli Syartiqa | 14 Oktober 2024, 13:15 WIB
Cara Pindah TPS Pilkada 2024, Ketahui Jadwal dan Syaratnya

AKURAT.CO Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, pemilih diperbolehkan untuk mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke lokasi lain.

Menurut informasi dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU menyediakan fasilitas bagi pemilih untuk memberikan suara di luar TPS sesuai domisili mereka.

Pemilih yang melakukan hal ini akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme yang ditawarkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) namun tidak dapat memberikan suara di TPS yang terdaftar pada hari pemungutan suara.

Jadwal pindah TPS Pilkada 2024

Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk kriteria pertama, batas terakhir pengajuan adalah H-30 sebelum Pilkada serentak yaitu pada 26 Oktober 2024.

Baca Juga: Gandeng FiberStar dan CBN, Lippo Karawaci Hadirkan Koneksi Internet Cepat Berbasis Fiber To The Home (FTTH)

Sedangkan untuk kriteria kedua, batas pengajuan adalah H-7 sebelum Pilkada serentak yakni pada 20 November 2024.

Kriteria pertama mencakup pemilih yang berada dalam kondisi seperti menjalankan tugas di luar alamat KTP, dirawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, mengikuti tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

Kriteria kedua meliputi pemilih yang sedang bertugas di lokasi lain di luar alamat KTP pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan/lapas, dan terkena bencana.

Cara pindah TPS Pilkada 2024

1. Pemilih datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kantor kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor Lurah atau Kepala Desa, baik di lokasi asal maupun tujuan.

2. Pemilih harus menunjukkan KTP atau KK dan melampirkan dokumen pendukung lainnya.

3. Petugas akan menerima berkas dan melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Jika pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan Formulir Model A.

5. Surat Pindah Memilih yang diterbitkan tersebut dapat dibawa ke TPS saat memberikan suara pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Syarat pindah TPS 2024

1. Bagi individu yang menjalani rehabilitasi narkoba, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dan dilengkapi dengan cap basah.

2. Bagi mereka yang menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau yang terpidana hukuman penjara atau kurungan, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka sedang menjalani rehabilitasi narkoba dari pihak berwenang.

3. Bagi yang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan dilengkapi dengan cap basah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 72: Perkembangan Teknologi Komunikasi

4. Bagi mereka yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan, dilengkapi dengan cap basah.

5. Bagi individu yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, serta keluarganya yang mendampingi, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan, dan surat pernyataan dari pendamping.

6. Bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan, disertai cap basah.

 

7. Bagi mereka yang pindah domisili, pembuktian dilakukan dengan:

- Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Bagi individu yang terkena bencana alam, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

9. Bagi individu yang bekerja di luar domisilinya, pembuktian dilakukan dengan:

- Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan, disertai cap basah.
- Fotokopi KTP-el.

Itulah jadwal, cara dan syarat TPS Pilkada 2024. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.