Akurat

Cek Syarat dan Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Rahmat Ghafur | 14 September 2024, 08:00 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

AKURAT.CO Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka pada Kamis (12/9/2024).

Mengutip laman Bawaslu, proses pendaftaran PTPS Pilkada 2024 nantinya akan berlangsung selama tanggal 12-28 September 2024.

Baca Juga: Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024 Pilihan yang Sah

Selama periode pendaftaran, para peserta diharapkan memahami syarat dan prosedur pendaftaran PTPS Pilkada 2024 agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Bagaimana syarat dan cara daftar PTPS Pilkada 2024? Berikut ini informasi selengkapnya.

Cara Daftar PTPS Pilkada 2024

Pendaftaran untuk posisi Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024 dikelola oleh Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Meskipun metode pendaftarannya bisa bervariasi, langkah-langkah pendaftaran PTPS umumnya mengikuti prosedur yang serupa di setiap kecamatan.

Berikut lebih lengkap tentang cara daftar sebagai PTPS Pilkada 2024.

1. Kunjungi Sekretariat Panwascam setempat atau platform online yang disediakan.
2. Isi formulir pendaftaran yang telah disiapkan.
3. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Panwascam.

Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

- Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke Sekretariat Panwascam atau melalui saluran yang ditetapkan.
5. Tunggu hasil seleksi administrasi. Kandidat yang memenuhi syarat administrasi akan mendapatkan informasi tentang tahap seleksi berikutnya.

Syarat Daftar PTPS Pilkada 2024

• Warga Negara Indonesia.
• Usia minimal pelamar adalah 21 tahun pada saat pendaftaran.
• Pelamar harus setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Memiliki integritas tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
• Mempunyai kemampuan dan pengetahuan terkait pilkada, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
• Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
• Berdomisili di kecamatan setempat, dengan bukti KTP.
• Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangnya 5 tahun sebelum pendaftaran.
• Tidak memegang jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
• Tidak memiliki riwayat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon kepala daerah dalam 5 tahun terakhir.
• Bersedia bekerja penuh waktu dengan surat pernyataan.
• Bersedia tidak memegang jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan jika terpilih.
• Tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pilkada lainnya.

Perlu dicatat bahwa persyaratan di atas bisa bervariasi tergantung pada daerah masing-masing, karena penentuan syarat ditetapkan oleh otoritas lokal.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran di Pilkada, Bawaslu Bakal Pelototi 41 Daerah dengan Calon Tunggal

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D