RS Medistra Bisa Ajukan Gugatan Hukum jika Kebijakan Larangan Hijab Tak Terbukti

AKURAT.CO Rumah Sakit (RS) Medistra bisa mengajukan gugatan hukum, jika memiliki bukti bahwa kebijakan larangan penggunaan hijab terhadap calon tenaga medis tidak benar.
"RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti," ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi, Senin (9/9/2024).
Trubus menegaskan, RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut. Sebab, hal ini bisa berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.
"Kalau memang tidak terbukti (pelarangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Ada penyebaran berita bohong yang menyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan, itu kan pencemaran nama baik," tegas Trubus.
Baca Juga: Penuhi Panggilan DPRD DKI, Manajemen RS Medistra Jamin Hak Pegawai Berhijab
"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti," sambungnya.
Trubus mengungkapkan, tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.
Menurutnya, polemik RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil. Karena, tentu berdampak pada pelayanan RS tersebut.
"Ya enggak ada Rumah Sakit menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," ungkap dia.
"Jadi kalau Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, jadi masyarakat atau siapapun dapat mengakses," tambahnya.
Menurutnya, rumah sakit yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama. Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agamanya.
"Rumah Sakit kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi semua harus sama," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







