Enam Kali Raih WTP Berturut-turut, BPKH Buktikan Komitmen Kelola Dana Haji Amanah dan Terpercaya

AKURAT.CO Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk keenam kalinya berturut-turut.
Ini merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel, transparan, syariah dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pencapaian opini WTP keenam kali ini menjadi bukti nyata bahwa BPKH terus konsisten dalam menjaga amanah dan kepercayaan umat Islam Indonesia dalam mengelola dana haji.
Opini WTP ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan haji di BPKH telah dilakukan secara sistematis, efektif dan efisien.
BPKH terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan haji, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para calon jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: PDIP Tak Gentar Meski Gerindra Usung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP keenam kali ini.
Ia mengungkapkan bahwa raihan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam menjalankan amanah pengelolaan dana haji.
"Opini WTP ini sangat penting sebagai bukti amanah kepercayaan umat yang terus kami jaga. Dana haji dikelola secara akuntabel, transparan dan penuh kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya saat Media Briefing BPKH di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Menurut Fadlul, opini WTP ini menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji kedepannya.
"Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin akuntabel, transparan dan efisien. Kami juga berkomitmen untuk menjaga kepercayaan umat Islam dalam pengelolaan dana haji," jelasnya.
Baca Juga: Birokrat Tulen, Heru Budi Mengingatkan Demokrat pada Sosok Fauzi Bowo
BPKH mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pencapaian ini.
BPKH terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanannya agar dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi para calon jemaah haji Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menyampaikan laporan keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran.
Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp166,74 triliun dibanding tahun 2022 sebesar 166,54 triliun.
Terdiri dari Rp162,88 triliun alokasi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Rp3,86 triliun Dana Abadi Umat.
Baca Juga: Piala Presiden: Carlos Pena Fokus Cari Cara Bongkar Pertahanan Arema, Soroti Kiper Lucas Frigeri
Sedang dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,93 triliun di tahun 2023.
Nilai tersebut telah melampaui nilai manfaat yang di tahun 2022 yaitu sebesar Rp10,13 triliun dengan capaian 7,90 persen.
Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas Wajib.
Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apapun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kerja Sama PT ASDP, KPK Catat Nilai Proyek Mencapai Rp1,3 Triliun
Rasio Solvabilitas BPKH dari di tahun 2023 sebesar 100,56 persen.
Rasio Likuiditas Wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan.
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH.
Dalam realisasinya, tahun 2023 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,09x BPIH.
Rasio likuiditas wajib 2,09x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji melebihi dua kali pelaksanaan haji.
Baca Juga: Berbekal Debut di Tokyo 2020, Ini Pandangan Ginting dan Gregoria Hadapi Olimpiade Paris
"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji," papar Amri.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









