AKURAT.CO Peneliti Laboratorium Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Lampung, Dodi Faedlulloh, mengapresiasi program pelayanan kepemudaan yang diagagas oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito. Program ini bertujuan untuk pemberdayaan pemuda dan diisi juga oleh pemuda.
Awalnya, Dodi menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor dalam Pelayanan Kepemudaan. Menurutnya, kebijakan itu adalah langkah yang tepat dan krusial.
“Isu dan pelayanan kepemudaan terlalu penting untuk hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga saja. Generasi muda kita mewakili masa depan negeri ini, dan untuk memenuhi kebutuhan mereka diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai sektor. Secara normatif, peraturan ini bisa menjadi lompatan besar,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: TourDe France: Richard Carapaz Menangi Etape Pertamanya, Pogacar Masih Kuasai Klasemen
Peraturan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan pemuda dengan memastikan bahwa program dan kegiatan diselenggarakan oleh beragam sekor.
“Hal ini akan menumbuhkan program sinergis yang berfokus pada kesadaran, pemberdayaan, serta pengembangan keterampilan perintis pemuda,” ucapnya.
Dodi menilai, Perpres itu jangan sampai mubazir. Perlu pengawalan agar aturan itu berjalan dengan baik dan semestinya.
Dodi pun mencontohkan salah satu langkah baik yang diambil oleh Menpora Dito. Menpora membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang merupakan tindak lanjut dari Perpres no 43/2022.
“Beberapa waktu lalu, Kemenpora merilis Tim Asistensi Kelompok Kerja, Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, yang diisi oleh anak-anak muda yang memiliki kapasitas di bidangnya. Semoga tim ini bisa menjadi akselerator dan dapat meretas sisi birokratis dalam koordinasi,” katanya.
Tim tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
Di tingkat nasional terdapat 27 kementerian dan lembaga negara yang masuk dalam tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Keberhasilan Perpres 43 tahun 2022 itu bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan.
Baca Juga: Menginjak Usia 25 Tahun, Cut Syifa Ngaku Belum Pernah Pacaran: Enggak Mau Digituin Cowok
Tak hanya di tingkat pusat, tapi juga sampai di tingkat daerah karena tim koordinasi tersebut dibentuk hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Keberhasilan peraturan ini bergantung pada pengawasan yang serius dan berkelanjutan di tingkat daerah. Pemerintah daerah juga berperan penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional menjadi inisiatif lokal yang berdampak,” ujarnya.
Dodi melihat potensi generasi muda di berbagai daerah sangat besar. “Potensi tersebut perlu dimanfaatkan melalui implementasi yang cerdas dan terpantau dengan baik oleh anak-anak muda itu sendiri,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 8Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







