KIP: Nama Pejabat yang Terlibat Judi Online Harus Disamarkan hingga Proses Hukum Tuntas

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan akan mengirimkan nama-nama pejabat yang terlibat judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Menanggapi rencana tersebut, Wakil Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, mengatakan, terdapat beberapa badan publik yang menguasai informasi tersebut. Selain PPATK dan OJK, adapula Kemenkominfo.
"Sebelum bicara kualifikasi informasinya, berdasarkan analisa badan publik yang menguasai informasi tersebut, terdapat PPATK, OJK, dan tentunya Kemenkominfo," kata Arya, Minggu (30/6/2024).
Arya menjelaskan, Kemenkominfo, PPATK, OJK, menjadi badan publik yang menguasai informasi mengenai nama pejabat yang ikut judi online ini.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Dugaan Suap Harun Masiku Tak Bernuansa Politik
"Awal informasi ini, kan berasal dari Kemenkominfo, yaitu berupa nama, nomor rekening yang diduga dipakai untuk judi online, dan nama bank tempat membuka rekening. Kemenkominfo yang kemudian memberikan data-data dan informasi tersebut ke Badan Publik terkait lainnya, misalnya PPATK dan OJK," ujarnya.
Berkaitan dengan data dan informasi PPATK yang diberikan ke MKD, Arya memberikan beberapa pedoman penting untuk diperhatikan.
"Pertama, dalam konteks sebuah proses hukum, kalau berkaitan informasi spesifik nama selama masih dalam proses hukum, informasi tersebut masih masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan," kata dia.
Kedua, menurut Arya, perlu mempedomani prinsip akuntabilitas. Sehingga semua informasi terkait nama. Karena bersifat dugaan keterlibatan praktik buruk, maka masih perlu pembuktian terlebih dahulu kebenarannya.
Menurut Arya yang merupakan Doktor lulusan Istanbul, Turki ini, dibukanya berpotensi dikhawatirkan bisa mencemarkan nama baik jika tidak terbukti.
Baca Juga: WhatsApp untuk Android Segera Hadirkan Pilihan Model AI Llama untuk Chatbot Meta
Perlu diperhatikan konteks pejabat publik dan kepentingan akuntabilitas, maka bagian dari keterbukaan informasi inisialnya mesti disampaikan ke publik sebagai akuntabilitas agar masyarakat bisa ikut mengawal prosesnya.
Apalagi jika sudah selesai, maka statusnya terbuka dan bisa diumumkan secara terbuka ke publik.
"Jadi apabila memang sudah bisa dipastikan ada pejabat yang terlibat, musti disampaikan ke publik, agar publik bisa ikut mengawasi apakah proses MK terhadap anggotanya dilakukan dengan benar dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kalo ditutup-tutupi justru bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujar Arya.
Ketiga, menurut Arya, perlu diberikan pedoman ihwal konteks data pribadi dan kepentingan pribadi. Secara aturan, penyidikan biasanya inisialnya saja yang bisa disampaikan ke publik.
"Terkait penjelasan ke publik, meskipun informasi lengkap data pribadi jelas perlu dipertimbangkan untuk dikecualikan, namun baik PPATK atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat berkomunikasi dalam rangka memberikan ringkasan summary saja, untuk laporan akuntabilitas kinerja, dengam mensamarkan nama dan identitas," ujar Arya.
Adapun konteks tupoksi badan publik, bagi Arya, ini hal kelima yang penting dipedomani, yaitu kepentingan "bagi pakai" informasi antara badan publik.
"Sepanjang itu terkait tupoksi masing-masing, tentu boleh saja. Sebab dalam interaksi informasi publik G to G memang dibolehkan ber-bagi pakai data. Istilah "Bagi Pakai" itu soal kerjasama data informasi lintas badan publik. Itu istilah yang dikenal di Wali Data."
Baca Juga: DPR Minta Penegak Hukum Selidiki Pejabat Tak Kompeten yang Menyebabkan Peretasan Sistem PDN
Arya menambahkan bagaimana bagi-pakai tetap harus dilaksanakan dengan hati-hati, "Dapat dibuka ketika Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah melakukan verifikasi atas laporan tersebut."
"Perlu kehati-hatian PPATK jika mengumumkan nama-nama tersebut sebelum diproses MKD, salah satunya mungkin penghilangan barang bukti. Namun proses pemeriksaan di MKD harus transparan," demikian pungkas Arya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









