Kota Berpredikat KLA Belum Tentu Mampu Beri Perlindungan pada Anak

AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat Indeks Perlindungan Anak tidak sejalan dengan realisasi Kota Layak Anak (KLA).
Pasalnya, terdapat daerah dengan predikat KLA namun belum mampu memberi perlindungan kepada anak.
Deputi bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, mengatakan, seharusnya kota yang mendapat predikat KLA harus sudah mampu memberikan perlindungan terhadap anak sesuai yang ditetapkan dalam indikator.
"Teorinya kalau kita bagus membangun kota layak anaknya, maka artinya hak anak terpenuhi, bermain, berpartisipasi. Hak terhadap pendidikan, kesehatan dan pengasuhan tercapai, maka skor KLA-nya pasti bagus," jelasnya dalam Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024 yang digelar di Surabaya, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Ingin Dapat Sentuhan Pelatih Brasil, Arema FC Resmi Rekrut Joel Cornelli
Di sisi lain, menurut Pribudiarta, justru di daerah-daerah yang berpredikat KLA masih banyak terdapat kasus-kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari perundungan di lingkungan pendidikan hingga kekerasan dalam keluarga.
Ia menjelaskan, apabila pemerintah daerah bagus dan mencapai KLA maka seharusnya memiliki skor perlindungan yang bagus.
Namun pada kenyataannya hal ini tidak sejalan sehingga harus segera dievaluasi.
"Inilah yang masih menjadi proses. Indeks perlindungan anak adalah outcome dilihat dari variabelnya bagaimana hak-hak anak terpenuhi. Jadi harusnya saling terkait," ujar Pribudiarta, diberitakan Antara.
Pribudiarta menuturkan, saat ini Kementerian PPPA sedang menganalisis dan mengevaluasi Program KLA, termasuk untuk melihat proses implementasi KLA dan ada atau tidaknya pengaruh anggaran yang terbatas terhadap realisasi implementasi KLA.
Baca Juga: PDIP Enggak Bisa Janji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Indikator yang tidak tercapai ini terjadi pada 2022 yaitu indeks perlindungan khusus anak, indeks pemenuhan hak anak dan persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif.
Ketiga indikator tersebut masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Dengan rincian, untuk Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) hanya 75,21 dari target 77,7; Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) hanya 60,33 dari target 67,6 persen; serta persentase anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif sebesar 80,76 dari target 100.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag








