Akurat

LPSK Terima 10 Pengajuan Perlindungan Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Dwana Muhfaqdilla | 11 Juni 2024, 19:18 WIB
LPSK Terima 10 Pengajuan Perlindungan Saksi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan, dari saksi serta keluarga korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam.

"Saat ini dari sekian banyak permohonan LPSK sudah menerima pengajuan permohonan sebanyak 10 orang," kata Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/6/2024).

Dia menjelaskan, LPSK tetap melindungi identitas para saksi dan keluarga korban, dengan tidak membeberkan informasi tersebut.

Sejak kasus Vina Cirebon mencuat ke publik, LPSK pada pertengahan Mei 2024 telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendalaman proaktif. Bahkan, sejumlah pimpinan LPSK terjun langsung ke Cirebon untuk tawarkan perlindungan kepada saksi dan korban.

Baca Juga: Usut Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta

Meski begitu, inisiatif dari LPSK ini tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban langsung mengajukan permohonan perlindungan. Sebab, banyak dari mereka yang masih membutuhkan pertimbangan dan keberanian sebelum mengajukan.

Selain itu, ada beberapa tantangan dalam proses penelaahan permohonan perlindungan pada kasus Vina. Mengingat, kasus ini terjadi pada delapan tahun silam, sehingga saksi maupun keluarga korban tidak mudah mengingat fakta-fakta dari kejadian tersebut.

Kemudian, terdapat tantangan lain yakni berkembangnya ragam pendapat, pandangan atau keterangan publik melalui media massa dan sosial.

"(Tantangan) lain juga beberapa saksi setelah berpindah tempat tinggalnya, (membuat) pendalaman dan asesmen terhadap para korban tentu memerlukan waktu, karena di saat yang bersamaan saksi-saksi juga harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Achmadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.