DPR Belum Terima Surpres Terkait Revisi UU TNI dan Polri

AKURAT.CO DPR RI masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkair Revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri dan TNI.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, DPR hingga kini masih menunggu Surpres untuk membahas lebih lanjut Revisi UU TNI Polri.
“Sampai dengan saat ini kami belum terima supresnya, dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Dasco kepada wartawan, saat ditemui di kediaman pribadi Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga: Masyarakat Diminta Berbaik Sangka Soal Jatah Tambang untuk Ormas
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia resmi menjadi inisiatif DPR.
Sebagai informasi, draf revisi Undang-Undang TNI Polri akan dikirimkan kepada pemerintah untuk kemudian dikaji apakah bisa dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Jika pemerintah setuju, maka pemerintah dengan Surat Presiden (Surpres) akan dikirim ke DPR sekaligus Daftar Inventaris Masalah (DIM), agar kemudian dibahas bersama di Baleg DPR.
Baca Juga: Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Jokowi yang Didapuk Menjadi Manajer Baru Pertamina
Selanjutnya, setelah Baleg DPR membahas DIM dari pemerintah, maka revisi empat Undang-Undang tersebut bisa kembali dibawa ke rapat paripurna selanjutnya untuk disahkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










