Dibuka Hari Ini! Ketahui 2 Sekolah Kedinasan yang Tidak Pakai Syarat Tinggi Badan

AKURAT.CO Sekolah Kedinasan resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (15/5/2024).
Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikannya.
Menurut laman BKN, pendaftaran untuk sekolah kedinasan 2024 dapat dilakukan melalui https://daftar-dikdin.bkn.go.id/.
Untuk tahun 2024, beberapa sekolah kedinasan menetapkan persyaratan tinggi badan bagi calon pendaftar, yaitu minimal 160 cm untuk perempuan dan 170 cm untuk laki-laki.
Namun, dua sekolah kedinasan tidak memiliki persyaratan tinggi badan, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN).
Sehubungan dengan itu, simak berikut syarat pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dan Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN).
2 Sekolah kedinasan yang tidak pakai syarat tinggi badan
1. STAN
STAN tidak mencantumkan persyaratan tinggi badan bagi calon peserta.
Pada 2024, STAN membuka pendaftaran dengan kuota terbanyak, yaitu 722 formasi.
Berdasarkan laman resmi STAN, salah satu syarat pendaftaran adalah hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024. Berikut adalah gambaran syarat masuk STAN:
- Lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari sekolah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama
- Nilai rata-rata minimal 7,00 untuk jalur reguler dan afirmasi kewilayahan
- Nilai rata-rata minimal 75,00 untuk jalur pembibitan
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 September 2023 dan minimal 14 tahun
Ketentuan nilai UTBK 2023:
- Jalur reguler:
- Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 600 (rata-rata seluruh subtes)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450
- Tes Penalaran Matematika minimal 500
- Jalur afirmasi kewilayahan:
- Tes Potensi Skolastik (TPS) minimal 400 (rata-rata seluruh subtes)
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325
- Tes Penalaran Matematika minimal 325
- Peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan mempunyai nilai UTBK
Syarat tambahan lainnya:
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari ketergantungan narkoba
- Pria tidak bertato atau bertindik, kecuali karena ketentuan agama atau adat
- Wanita tidak bertato dan tidak bertindik selain di telinga, dan tidak lebih dari satu pasang
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan
- Tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman STAN tahun-tahun sebelumnya
2. STIS
Direktur Politeknik Statistika STIS, Erni Tri Astuti, menegaskan bahwa STIS tidak menetapkan persyaratan tinggi badan bagi calon pendaftar.
Berdasarkan informasi dari laman resmi STIS, berikut adalah syarat pendaftaran sekolah kedinasan STIS 2024:
- Sehat jasmani dan rohani, mampu bekerja dan beraktivitas baik di dalam ruangan maupun di lapangan, serta bebas narkoba
- Tidak buta warna (total maupun parsial), dan tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak dengan rabun dekat atau jauh di bawah ukuran 6 dioptri
- Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK dengan bidang keahlian teknologi informasi
- Nilai matematika (kelompok A/umum) dan bahasa Inggris minimal 80 (skala 100) pada ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12
- Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2024
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan di Politeknik Statistika STIS hingga pengangkatan sebagai PNS
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain
- Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) jika lulus seleksi
- Setelah lulus dari Politeknik Statistika STIS, bersedia ditempatkan sesuai formasi penempatan yang dipilih saat pendaftaran
- Bersedia tidak mengajukan pindah lokasi penempatan selama minimal tujuh tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi.
Lulusan Politeknik Statistika STIS akan diangkat sebagai calon aparatur sipil negara di Badan Pusat Statistik (BPS) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








