Mengenal KRIS yang Akan Jadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?

AKURAT.CO Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024 dan salah satu perubahan yang tercantum di dalamnya adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
"Nantinya semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia.
Pelaksanaan KRIS akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan batas waktu pelaksanaannya adalah paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Kelas KRIS adalah sistem baru yang diperkenalkan dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Sebelumnya, dalam hal pengobatan atau layanan medis, fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan biasanya sama untuk semua peserta.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim Melahirkan Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat
Namun, untuk layanan rawat inap dan fasilitas non-medis, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan menerima pelayanan yang berbeda.
Dengan berlakunya KRIS, semua lapisan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam aspek medis maupun non-medis.
Dalam memberikan bimbingan dan mengevaluasi, Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan.
Terkait dengan iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menjelaskan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi terhadap fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap akan menjadi dasar dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







