Akurat

Sanksi Etik Hasyim Cs Tak Batalkan Status Cawapres Gibran

Roni Anggara | 5 Februari 2024, 15:27 WIB
Sanksi Etik Hasyim Cs Tak Batalkan Status Cawapres Gibran

 

AKURAT.CO Status cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming tetap sah sekalipun Ketua KPU Hasyim Asy’ari Cs dikenakan sanksi oleh DKPP. Alasannya, sanksi yang dijatuhkan sebatas etik penyelenggara dan tak memengaruhi tahapan pemilu.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan putusan etik tidak membatalkan status cawapres Gibran. DKPP menjatuhkan sanksi karena KPU tidak mengikuti prosedur dengan berkonsultasi kepada DPR terlebih dulu menindaklanjuti putusan MK nomor 90.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Kembali Kena Sanksi Peringatan Terakhir, Hasyim Masih Tenang

Putusan etik yang dijatuhkan khusus kepada Hasyim bahkan tidak memengaruhi putusan sebelumnya, yang memberikan sanksi peringatan keras dan terakhir, karena beda perkara. Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi etik terkait kasus “wanita emas” Hasnaeni.

"Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda," bebernya.

Kali ini Hasyim kembali dikenakan sanksi peringatan keras dan terakhir. Sedangkan komisioner lainnya yakni, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, diganjar sanksi peringatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.