KPU Tepis Distribusi Logistik Pemilu 2024 Terhambat

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah temuan Bawaslu yang mengindikasikan distribusi logistik tidak berjalan tidak terdistribusi dengan baik. KPU menilai distribusi logistik untuk Pemilu 2024 bakal tidak mengalami hambatan.
KPU tidak menampik adanya temuan Bawaslu yang menyebut adanya logistik rusak atau tak layak yang ditemukan di 177 kabupaten/kota. Namun persentasenya tidak mengkhawatirkan hingga menghambat laju distribusi.
"Temuan banyak itu berapa dari total sekian miliar surat suara yang tidak layak, itu kita sortir dan kita gantikan ke percetakan," kata Yulianto, selepas ditemui dalam acara peresmian kantor baru DKPP di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Bawaslu Catat Banyak Masalah Logistik Pemilu di Luar Negeri
Menurutnya, penyortiran surat suara menunjukkan jajaran KPU pada tingkat kabupaten/kota bekerja dengan baik. Jajaran yang menemukan adanya beberapa surat suara yang tidak layak mulai dari tinta yang meleber dan surat suara berkerut.
"Dalam waktu 30 hari lagi menuju hari pemilihan, ini sangat cukup kan tiap hari kita sortir, data surat suara yang tidak bisa dipakai selalu masuk, selalu kita himpun dan kita masukan ke percetakan untuk gantinya," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Ratusan Logistik Pemilu 2024 Rusak
Bawaslu menemukan masalah distribusi logistik yang tersalurkan dalam dua tahap. Dimulai pada 13 September 2023-14 Januari 2024 yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Pada tahap pertama yang dimulai pada 13 September - 11 November 2023, Bawaslu mencatat terdapat kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota atau 34,5 persen.
"Hasil pengawasan menemukan bilik suara rusak di 61 atau 11,9 persen Kabupaten/Kota. Lalu, ada Tinta yang rusak yang ditemukan pada 124 (24.1 persen) Kabupaten/Kota. Serta segel yang rusak di 30 (5.9 persen) Kabupaten/Kota," kata Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








