Akurat

Bawaslu Sebut PKPU Pencalonan Capres-cawapres Sedang Direvisi

Citra Puspitaningrum | 25 Oktober 2023, 15:11 WIB
Bawaslu Sebut PKPU Pencalonan Capres-cawapres Sedang Direvisi


AKURAT.CO Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut KPU sedang merevisi PKPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Revisi penting untuk menindaklanjuti putusan MK yang menambah norma syarat usia minimum capres-cawapres.

Sebelumnya, KPU hanya menerbitkan nota dinas menindaklanjuti putusan MK itu, sehingga mengundang kritik dari banyak pihak. Bagja menyebut, dalam dua hari ke depan PKPU bakal rampung direvisi.

"Sudah (proses revisi) sekarang. Ada proses sekarang dilakukan harmonisasi. Kita akan lihat dalam sehari-dua hari ini revisi PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden," kata Bagja, kepada wartawan di Hotel Merlyn, Jakarta, Selasa (24/10/2023) malam.

Baca Juga: Tanpa Revisi PKPU, Majunya Gibran Rawan Sengketa

Bagja mengaku mengetahui proses revisi lantaran Bawaslu diundang KPU.

"Harmonisasi baru hari ini. Kami sudah menugaskan ada (orang) Bawaslu yang mengikuti rapat harmonisasi tersebut. Kami diundang dan kami menghadiri," ujarnya.

MK memutuskan bahwa seseorang yang sedang atau pernah menjabat menjadi kepala daerah boleh mengikuti kontestasi Pilpres 2024, sekalipun belum berusia 40 tahun. Putusan tersebut belum ditindaklanjuti KPU dalam PKPU.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.