AKURAT.CO KPU tak gentar menghadapi Bawaslu yang meminta DKPP memberhentikan ketua dan seluruh anggota penyelenggara pemilu. Anggota KPU, Idham Holik menilai, gugatan Bawaslu mengenai Silon, yang meminta seluruh ketua dan anggota KPU diberhentikan untuk sementara berlebihan.
Menurut Idham, lembaganya sudah memberi akses kepada Bawaslu. Akses yang diberikan sejalan dengan Pasal 93 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kita ketahui dalam proses legal drafting, mulai dari FGD, diskusi kelompok terpumpun, uji publik, rapat konsinyering, rapat konsultasi dengan pembentuk UU, sampai rapat harmonisasi, Bawaslu mengikutinya," kata Idham di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Bawaslu Minta Ketua Dan Anggota KPU RI Dipecat
Dalam aduannya, Bawaslu menganggap KPU membatasi akses sehingga tak bisa melakukan pengawasan melekat secara optimal terkait Silon. Dengan begitu, Bawaslu tidak bisa memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacale) serta adanya pencalonan ganda selama proses verifikasi administrasi.
Menurut Idham, seharusnya Bawaslu bisa melakukan pengajuan judicial riview kalau keberatan dengan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Silon. Namun, Bawaslu lebih memilih melapor ke DKPP.
"Jadi saya secara pribadi menilai laporan tersebut cukup aneh," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









