Akurat Logo

Cara Membeli Rumah di Singapura untuk Warga Indonesia: Panduan Lengkap

Redaksi Akurat | 18 September 2026, 15:30 WIB
Cara Membeli Rumah di Singapura untuk Warga Indonesia: Panduan Lengkap
Singapura

AKURAT.CO Semakin banyak warga negara Indonesia yang tertarik untuk membeli rumah di Singapura sebagai cara berinvestasi di properti luar negeri. Negara ini memberikan kesempatan kepada warga negara asing untuk membeli properti dengan aturan yang jelas dan sistem hukum yang dapat dipercaya. Namun, bagi pembeli asing terdapat regulasi khusus dan pajak yang cukup besar.

Berbeda dengan Indonesia yang membatasi kepemilikan properti untuk orang asing, Singapura memperbolehkan warga non-penduduk untuk membeli beberapa jenis properti tertentu. 

Baca Juga: Hadapi Grup Berat di Championship, Semen Padang Bersiap dengan Uji Coba Lawan Tim Singapura

Persyaratan untuk Warga Indonesia dalam Membeli Properti di Singapura 

Warga negara Indonesia yang ingin membeli properti di Singapura harus memenuhi beberapa syarat dasar, yaitu berusia setidaknya 21 tahun dan memiliki paspor yang masih berlaku. Jenis properti yang dapat dibeli juga tergantung pada status tempat tinggal. WNI yang berstatus sebagai Singapore Permanent Resident (SPR) memiliki opsi lebih banyak dibanding yang bukan SPR. 

Jenis Properti yang Dapat Dibeli oleh WNI 

Warga Indonesia yang bukan permanent resident masih diperbolehkan membeli properti, namun dengan batasan tertentu. Jenis properti yang dapat dibeli meliputi kondominium pribadi, Executive Condominium (EC) berusia lebih dari 10 tahun, dan properti komersial seperti toko atau gedung perkantoran tanpa batasan. 

Untuk memiliki rumah landed (seperti bungalow atau townhouse), WNI perlu mendapatkan izin dari LandDealings Approval Unit. Izin ini hanya akan diberikan kepada mereka yang bisa menunjukkan kontribusi ekonomi yang signifikan untuk Singapura. 

Biaya dan Pajak untuk Pembeli Asing 

Pajak Pembeli (Buyer’s Stamp Duty - BSD) 

Setiap pembeli properti di Singapura wajib membayar pajak yang disebut Buyer’s Stamp Duty (BSD). Ini merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang ditandatangani saat pembelian. Mulai Februari 2023, tarif BSD untuk properti di atas 3 juta dolar Singapura telah ditingkatkan menjadi 6% dari sebelumnya 4-5%. Pajak ini diberlakukan untuk semua jenis properti, baik hunian maupun komersial, dengan perhitungan progresif berdasarkan harga transaksi. 

Pajak Pembeli Tambahan (Additional Buyer’s Stamp Duty - ABSD) 

Ini adalah pajak yang lebih berat bagi pembeli asing. Sejak April 2023, pemerintah Singapura meningkatkan jumlah ABSD untuk warga negara asing dari 30% menjadi 60%. Pajak ini hanya dikenakan pada properti hunian, tidak untuk properti komersial. 

Misalnya, jika Anda membeli kondominium seharga 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 23 miliar), Anda akan dikenakan ABSD sebesar 1,2 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 14 miliar. Total biaya, termasuk BSD dan ABSD, dapat mencapai 66% dari harga properti. Kenaikan ini merupakan langkah pemerintah untuk menyeimbangkan pasar properti dan mendukung keterjangkauan bagi penduduk lokal. 

Prosedur Pembelian Rumah di Singapura 

Persiapan dan Pencarian Properti 

Tentukan lebih dulu jenis properti yang Anda inginkan serta anggaran yang tersedia. Lakukan pengamatan terhadap lokasi yang strategis dekat dengan fasilitas umum seperti transportasi MRT, pusat perbelanjaan, dan sekolah internasional. Beberapa kawasan yang populer di kalangan investor asing mencakup Orchard Road, Sentosa, dan Marina Bay untuk properti yang lebih premium. 

Anda juga bisa mempertimbangkan menggunakan jasa agen properti lokal untuk mendapatkan penawaran terbaik. Biaya untuk jasa agen biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi. Mereka akan membantu dalam proses negosiasi serta penanganan dokumen resmi. 

Baca Juga: Indonesia-Singapura Komitmen Jaga Keamanan Selat Malaka

Skema Pembayaran 

Ada dua cara untuk membayar properti di Singapura. Pertama, ada opsi tunai yang lebih cepat. Kedua, Anda dapat memilih untuk menggunakan KPR dari bank-bank lokal. Bank-bank di Singapura memberikan hingga 75 persen pinjaman dari harga properti kepada pembeli asing dengan suku bunga yang bisa berubah sesuai dengan kondisi pasar. 

Bank-bank di Singapura sangat ketat dalam hal pembayaran yang terlewat. Jika Anda tidak dapat membayar cicilan selama sebulan saja, mereka berhak untuk menyita properti Anda. Oleh karena itu, calon peminjam disarankan untuk memiliki tabungan yang setara dengan minimal 12 bulan cicilan sebagai cadangan. 

Menggunakan Jasa Pengacara Properti 

Disarankan untuk menyewa seorang pengacara properti di Singapura guna membantu dalam hal legalitas. Mereka akan memastikan bahwa semua dokumen lengkap dan valid, tidak ada masalah terkait tanah, serta membantu dalam penandatanganan kontrak. Selain itu, pengacara akan menangani dokumen penting seperti Option to Purchase (OTP) dan Sales & Purchase Agreement(SPA) yang diperlukan dalam transaksi properti. 

Kewajiban Pajak untuk Warga Negara Indonesia di Indonesia 

Pelaporan Aset dalam SPT Pajak 

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas kepatuhan pajak, WNI diperbolehkan untuk membeli properti di mana pun, termasuk di Singapura, asalkan mereka memenuhi kewajiban pajak di Indonesia. Pendapatan yang digunakan untuk membeli properti tersebut harus sudah dilaporkan dan pajaknya harus dibayar. 

Properti yang berlokasi di luar negeri wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Meskipun properti tersebut berada di Singapura, kepemilikan tersebut tetap harus dilaporkan ke kantor pajak di Indonesia untuk menghindari sanksi administratif. 

Menghindari Pajak Ganda 

Agar tidak terkena pajak ganda antara Indonesia dan Singapura, WNI harus melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD). Surat ini perlu ditandatangani oleh Kepala KPP sesuai domisili dan diserahkan ke kantor pajak di Singapura. Dengan SKD, pajak yang kurang dibayar di Singapura dapat dikreditkan terhadap pajak di Indonesia berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). 

Keuntungan dan Risiko Investasi 

Di Singapura, tidak ada PPN dan PPnBM pada transaksi properti seperti di Indonesia. Dengan sistem hukum yang jelas, stabilitas politik dan ekonomi, serta pertumbuhan nilai properti yang stabil, Singapura menjadi tempat yang aman bagi para investor asing. Properti di sana juga menawarkan dua jenis kepemilikan: leasehold (30-99 tahun) dan freehold (tanpa batas waktu). 

Namun, pajak ABSD yang mencapai 60 persen sangat tinggi dan dapat langsung mempengaruhi potensi pengembalian investasi dalam waktu singkat. Biaya hidup dan pemeliharaan properti di Singapura juga cenderung mahal. Pastikan Anda membeli properti untuk tujuan jangka panjang dan bukan untuk spekulasi singkat. 

Sebagai warga negara Indonesia, membeli rumah di Singapura adalah hal yang sepenuhnya legal dan memungkinkan asalkan Anda memenuhi semua syarat yang ada.

Prosesnya memerlukan persiapan dokumen, pemahaman mengenai jenis properti yang diperbolehkan, dan kesiapan finansial untuk membayar pajak ABSD yang tinggi, yaitu 60 persen. Sangat penting untuk berkonsultasi dengan agen properti dan pengacara lokal agar semua proses dapat berjalan lancar.

Selain itu, jangan lupa untuk mematuhi kewajiban pelaporan pajak di Indonesia agar terhindar dari masalah administratif.

Tia Ayulia (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R