Paulus Tannos Tegaskan Tak Menghindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

AKURAT.CO Paulus Tannos, tersangka kasus e-KTP menegaskan dirinya tidak pernah bermaksud menghindari proses hukum yang sedang berlangsung di Singapura.
Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum dan pengadilan, sembari menggunakan hak yang tersedia untuk memastikan tuduhan dan bukti yang menjadi dasar permintaan ekstradisi diperiksa secara menyeluruh dan adil.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul perkembangan committal proceedings dan pengajuan State’s Reply Submissions pada 17 Agustus 2026.
“Saya tidak menghindari hukum. Saya menghormati proses hukum dan akan terus menghadapinya. Yang saya perjuangkan adalah hak saya untuk mendapatkan proses yang adil, di mana setiap tuduhan terhadap saya dinilai berdasarkan hukum, bukti, dan prosedur yang semestinya,” kata Paulus Tannos dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Menurut Paulus, persoalan utama yang sedang diajukan kepada Court bukan semata-mata apakah dirinya harus menjalani proses hukum, melainkan apakah bukti yang diajukan telah memenuhi standar yang diperlukan pada tahap committal proceedings.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Lagi Sejumlah Anggota DPR Jadi Saksi EKTP
Dalam Reply Submissions yang telah diajukan kepada Court, Paulus menyoroti sejumlah perbedaan material dalam keterangan yang digunakan sebagai dasar allegations terhadapnya. Perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah uang, waktu, lokasi, pihak yang disebut menerima atau menyerahkan uang, serta rangkaian peristiwa dalam sejumlah transaksi yang dituduhkan.
Paulus menegaskan bahwa dirinya tidak meminta Court menentukan kredibilitas para saksi ataupun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pokok perkara pada tahap ini. Namun, menurutnya, perbedaan yang terdapat dalam evidence yang diajukan State tetap relevan untuk menilai apakah prima facie evidential threshold yang dipersyaratkan dalam committal proceedings telah terpenuhi.
“Saya tidak meminta pengadilan untuk menentukan sekarang apakah saya bersalah atau tidak. Saya meminta agar bukti yang menjadi dasar perkara ini benar-benar diperiksa. Jika terdapat perbedaan material dalam keterangan mengenai suatu peristiwa yang sama, saya percaya hal tersebut perlu dipertimbangkan secara objektif ketika Court menilai apakah standar pembuktian pada tahap ini telah terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Paulus, persoalan tersebut tidak terbatas pada perbedaan kecil mengenai detail. Dalam sejumlah transaksi yang menjadi bagian dari perkara, terdapat perbedaan mengenai waktu, tempat, jumlah, serta siapa yang disebut menerima atau menyerahkan uang.
Perbedaan tersebut, menurut posisi Paulus dalam Reply Submissions, perlu dilihat secara keseluruhan karena menyangkut accounts yang mendasari tuduhan terhadap dirinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







