Bapemperda DKI Dorong Transjakarta Juga Kelola Transportasi Udara di Kepulauan Seribu

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperluas kewenangannya dengan mengelola transportasi udara di Kepulauan Seribu.
Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat mobilitas warga, terutama dalam kondisi darurat.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, Transjakarta perlu kembali membicarakan perluasan kewenangan tersebut dengan Gubernur Pramono Anung.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya diberi tanggung jawab mengelola transportasi laut.
"Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur Pramono Anung. Agar jangan hanya transportasi laut tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara," kata Abdul Aziz, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Transjakarta Siapkan Skema Angkutan Logistik dan Wisata ke Kepulauan Seribu
Ia mengatakan, keberadaan transportasi udara dibutuhkan warga Kepulauan Seribu, terutama ketika terjadi keadaan darurat. Pasalnya, akses udara dapat memangkas waktu tempuh dibandingkan dengan menunggu kapal laut.
Abdul Aziz mencontohkan warga yang membutuhkan penanganan medis secara cepat. Dalam kondisi tertentu, pasien harus menunggu kapal datang sebelum dapat dibawa ke fasilitas kesehatan di daratan Jakarta.
"Kalau ada orang sakit nunggu kapal datang. Tapi kalau ada bandara menjadi relatif lebih cepat," ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, penambahan kewenangan mengelola transportasi laut dan udara juga dapat mempercepat pengembangan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Mobilitas yang lebih baik diyakini akan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat.
"Kami berharap dengan adanya penambahan dua tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara akan mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu, dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat," jelasnya.
PT Transjakarta direncanakan mulai mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tahun depan.
Peralihan pengelolaan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Namun, Transjakarta harus lebih dulu mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur ruang lingkup kewenangan perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








