Lampu Lalu Lintas di 115 Simpang Jakarta Diatur AI Secara Real Time

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus memperkuat sistem manajemen lalu lintas berbasis teknologi. Sebanyak 115 simpang di Jakarta telah dikembangkan menjadi sistem Intelligent Traffic Control System (ITCS).
"Sebanyak 115 simpang telah dikembangkan menjadi sistem ITCS. Jumlah ini setara 35,8 persen dari total 321 simpang bersinyal yang ada di Jakarta," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Ujang Himawan, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Ujang menjelaskan, sistem ITCS mampu mengatur durasi lampu hijau secara real time sesuai kondisi lalu lintas di lapangan. Bahkan, teknologi kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi di dalamnya dapat memprediksi volume kendaraan hingga satu jam ke depan.
Baca Juga: CSR Ramadan Jakpro Bagikan Ribuan Paket Sembako Murah untuk Warga Jakarta
"Sistem ini bekerja secara hybrid dengan menerapkan waktu hijau adaptif secara real time untuk merespons kondisi aktual di lapangan," ujarnya.
Meski demikian, Dishub tidak memasang sistem tersebut secara acak. Pemilihan simpang dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik persimpangan, volume lalu lintas, serta prioritas kawasan pusat kota dan jalur keluar-masuk provinsi.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Manfaatkan AI untuk Atur Lalu Lintas, Bisa Prediksi Kemacetan
Pengembangan ITCS juga dirancang agar antar-simpang saling terkoordinasi dan membentuk jaringan jalan yang terintegrasi. Dengan pola ini, pengaturan lalu lintas tidak berjalan parsial, melainkan terkoneksi dalam satu sistem kendali terpadu.
Meski demikian, Ujang mengakui pemasangan ITCS masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa titik belum dapat dipasangi sistem, karena adanya galian utilitas maupun pekerjaan jalan yang sedang berlangsung.
"Kami menargetkan pengembangan sistem ini terus berlanjut untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan menekan potensi kemacetan di Jakarta," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






