Anjing yang Gigit Bocah 7 Tahun di Jaksel Dikarantina untuk Observasi Rabies

AKURAT.CO Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah mengkarantina anjing yang gigit bocah berusia tujuh tahun di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Karantina ini untuk mengecek kesehatan anjing tersebut karena ada kekhawatiran memiliki rabies.
"Betul anjing tersebut sudah kami bawa ke rumah observasi rabies," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (25/6/2024).
Hasudungan menjelaskan karantina itu direncanakan berlangsung selama 14 hari dan sudah dilakukan sejak 22 Juni 2024. "Untuk sementara belum ada indikasi mengarah ke penyakit rabies pada anjing tersebut," ujarnya.
Baca Juga: VIRAL Kronologi Bocah 7 Tahun Digigit Anjing di Jaksel, Mata Terluka hingga Dilarikan ke RS
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada momen Hari Raya Idul Adha 1445 H, Senin (17/6). Korban berinisial AR (7), sedang berjalan bersama neneknya menuju musala untuk melihat hewan kurban.
Tiba-tiba, seekor anjing peliharaan menyerangnya dari dalam halaman rumah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas lukanya.
"Saat melintas di depan rumah salah satu warga yang kedapatan memelihara anjing, anak tersebut melongok ke arah halaman rumah," jelas Widya.
Sementara itu, keluarga korban tidak mengajukan laporan. Informasi dari RT-RW menyatakan bahwa pemilik anjing bertanggung jawab.
"Kami sudah memeriksa laporan, namun belum ada. Pemilik anjing bertanggung jawab hingga pengobatan korban selesai," pungkas Widya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









