Kebijakan BMAD dan BMTP Bahan Baku Plastik Bisa Ancam Hilirisasi

AKURAT.CO Gabungan asosiasi industri plastik hilir menyoroti penerapan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas bahan baku plastik strategis seperti PP Copolymer dan PP Homopolymer serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas LLDPE (Linear Low-Density Polyethylene).
Kebijakan ini perlu dirancang secara presisi, agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap daya saing manufaktur Indonesia. Terutama, agar tidak memperlebar ketidakseimbangan antara kapasitas industri hulu dan kebutuhan industri hilir.
Rencana penerapan BMAD dan BMTP ini dinilai bisa mengancam hilirisasi Indonesia. Hilirisasi bertujuan menciptakan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat industri pengolahan, dan membuka lapangan kerja.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan BMAD Produk Bahan Baku Plastik untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Namun apabila industri hilir kehilangan daya saing akibat kebijakan bahan baku yang tidak tepat sasaran, maka nilai tambah hilang, industri melemah, dan hilirisasi berisiko mundur.
Ironisnya, kondisi ini juga akan berbalik melemahkan industri hulu nasional, karena serapan dari industri hilir menurun. Artinya, perlindungan yang tidak seimbang berpotensi menjadi bumerang bagi seluruh ekosistem industri nasional.
Gabungan asosiasi industri plastik hilir pun secara tegas menyorot dampak lanjutan yang bersifat strategis. Ketika bahan baku dalam negeri menjadi lebih mahal dan kurang kompetitif, industri manufaktur nasional kehilangan daya saing, dan impor barang jadi menjadi semakin menarik secara harga.
Dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh industri nasional bergantung pada bahan baku plastik strategis, khususnya PP Copolymer, PP Homopolymer, dan LLDPE.
Sebab, ketiga komoditas tersebut merupakan input utama bagi berbagai sektor strategis, termasuk industri kemasan, makanan dan minuman, elektronik, otomotif, air minum dalam kemasan, aneka tenun plastik, hingga industri daur ulang plastik, yang secara agregat berkontribusi lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap tenaga kerja sekitar 7,06 juta.
Ketergantungan ini tercermin dalam struktur biaya produksi. Sejumlah asosiasi industri pengguna plastik mencatat bahwa bahan baku plastik menyumbang porsi signifikan dalam biaya produksi, yakni sekitar 30–50 persen pada industri makanan dan minuman, 60–80 persen pada industri kemasan, 5–20 persen pada industri elektronik, serta 20–40 persen pada industri daur ulang plastik.
Baca Juga: Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Mengkhawatirkan, Larangan Kantong Plastik Dipertanyakan
Dengan struktur biaya seperti ini, kenaikan harga bahan baku akibat kebijakan yang tidak terkalibrasi akan langsung menekan daya saing industri nasional.
Oleh karena itu, kebijakan BMAD dan BMTP terhadap bahan baku strategis tidak hanya berdampak pada perekonomian jangka pendek, tetapi juga memiliki implikasi struktural terhadap ekosistem industri nasional.
Apabila tidak dirancang dengan cermat, kebijakan tersebut berisiko melemahkan sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menegaskan bahwa dorongan untuk mengevaluasi kebijakan BMAD dan BMTP tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek perekonomian jangka pendek, tetapi juga implikasi struktural terhadap ekosistem industri nasional.
Dia menyoroti adanya potensi ketidakseimbangan tarif antara bahan baku dan barang jadi yang justru dapat mendorong industri beralih ke impor produk akhir, sehingga melemahkan basis manufaktur dalam negeri.
Oleh karena itu, Adhi menekankan pentingnya kajian yang lebih komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik industri hulu maupun hilir, dalam proses investigasi kebijakan.
"Kita ingin pemerintah memberikan kajian yang lebih komprehensif dengan rekomendasi-rekomendasi yang tepat, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar seimbang bagi kepentingan industri nasional," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









