Akurat

Aturan Baru Zakat Jadi Pengurang Pajak: Ini Isi Lengkap PMK 114/2025

M. Rahman | 10 Januari 2026, 20:16 WIB
Aturan Baru Zakat Jadi Pengurang Pajak: Ini Isi Lengkap PMK 114/2025

AKURAT.CO Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak terkait zakat dan sumbangan keagamaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa zakat pengurang pajak tetap berlaku, namun dengan ketentuan yang lebih ketat agar tidak menimbulkan rugi fiskal.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada wajib pajak orang pribadi, pelaku UMKM, hingga perusahaan, khususnya generasi produktif usia 18–35 tahun yang mulai aktif mengelola kewajiban pajaknya.

Melalui PMK 114/2025, pemerintah mengatur ulang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas bantuan, sumbangan, hibah, serta zakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan mencegah optimalisasi pajak yang berujung pada kerugian fiskal.

Baca Juga: Zakat Profesi Kreator Digital, Peluang dan Tantangan Baru Kebijakan Ekonomi Digital RI

Dengan kata lain, zakat tetap diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, tetapi kini dibatasi secara lebih terukur dan transparan.

Apa Itu PMK 114/2025?

PMK 114/2025 merupakan regulasi baru yang mengatur:

  • Perlakuan PPh atas bantuan dan sumbangan
  • Perlakuan pajak atas hibah
  • Ketentuan terbaru terkait zakat dan sumbangan keagamaan wajib

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait zakat dan sumbangan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi, sekaligus dikecualikan dari objek pajak bagi penerima.

PMK ini mulai berlaku efektif per 31 Desember 2025.

Jenis Sumbangan yang Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

PMK 114/2025 menegaskan, beberapa jenis sumbangan berikut tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu:

  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  • Sumbangan penelitian dan pengembangan
  • Sumbangan fasilitas pendidikan
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial

Ketentuan ini melanjutkan kebijakan sebelumnya, namun dengan pengawasan yang lebih ketat.

Syarat Agar Sumbangan Diakui sebagai Pengurang Pajak

Agar sumbangan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus memenuhi syarat berikut:

Ketentuan Administratif

  • Memiliki penghasilan neto fiskal pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya
  • Didukung bukti pembayaran yang sah
  • Lembaga penerima memiliki NPWP, kecuali dikecualikan dari subjek pajak

Batasan Fiskal

  • Sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal
  • Total nilai sumbangan maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya

Aturan Baru Jika Sumbangan Menyebabkan Rugi Fiskal

Salah satu poin krusial dalam PMK 114/2025 adalah penegasan soal rugi fiskal.

Jika pemberian sumbangan atau biaya menyebabkan rugi fiskal, maka:

  • Nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menimbulkan rugi
  • Sisanya tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak

Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara insentif pajak dan kesehatan fiskal negara.

Zakat Pengurang Pajak: Apa yang Berubah?

Zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tetap dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan syarat:

  • Dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ)
  • Lembaga Amil Zakat (LAZ)
  • Atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah

Namun kini ditegaskan, zakat hanya dapat dikurangkan sepanjang tidak menyebabkan rugi fiskal. Jika zakat yang dibayarkan menimbulkan rugi fiskal, maka pengurangannya dibatasi.

Empat Aturan Lama Resmi Dicabut

Dengan berlakunya PMK 114/2025, pemerintah sekaligus mencabut empat aturan sebelumnya:

  • PMK 245/2008
  • PMK 254/2010
  • PMK 76/2011
  • PMK 90/2020

PMK 114/2025 sendiri terdiri dari 5 bab dan 25 pasal, menyederhanakan sekaligus mengonsolidasikan regulasi pajak terkait zakat dan sumbangan sosial.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

PMK 114/2025 menegaskan bahwa zakat pengurang pajak tetap berlaku, namun kini lebih terkontrol. Bagi generasi muda, profesional, dan pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus batasan yang jelas dalam perencanaan pajak.

Memahami aturan ini sejak awal akan membantu wajib pajak lebih patuh, efisien, dan terhindar dari risiko koreksi pajak di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa