Akurat

Istilah DPP Nilai Lain Membingungkan Masyarakat, Misbakhun: Sebaiknya Dirjen Pajak Mengundurkan Diri

Hefriday | 3 Januari 2025, 17:52 WIB
Istilah DPP Nilai Lain Membingungkan Masyarakat, Misbakhun: Sebaiknya Dirjen Pajak Mengundurkan Diri

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.

Namun, implementasi aturan tersebut menuai kritik dari Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, yang menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menjalankan instruksi presiden dengan jelas dan tepat.

Pasalnya masih ada saja transaksi yang bukan termasuk dalam syarat dikenakannya PPN 12 %, dikenakan kenaikan harga dengan alasan 'PPN sudah di sahkan' bagi sebagian oknnum dilapangan.

Misbakhun menyatakan bahwa terdapat kebingungan dalam aturan pelaksanaan kenaikan PPN yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Anehnya, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan baik oleh birokrat di Kementerian Keuangan, khususnya DJP, sehingga menimbulkan kerancuan dalam penerapannya," ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Batalkan PPN 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Umum, Menkeu Terbitkan PMK 131/2024

Ia menyoroti dasar pengenaan pajak atau DPP yang menggunakan istilah nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Menurutnya, hal ini menciptakan multitafsir dan berpotensi menimbulkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha.

Misbakhun menegaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 tidak melarang penerapan multitarif PPN, di mana tarif 11% dapat diberlakukan untuk barang atau jasa biasa, sedangkan 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

"Namun, PMK tersebut justru membingungkan dunia usaha karena dasar perhitungannya yang tidak konsisten," katanya.

Sementara itu, dalam PMK 131 disebutkan bahwa barang dan jasa yang tidak masuk kategori barang mewah dikenai tarif PPN 12%, tetapi dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Mekanisme ini pada akhirnya menghasilkan nilai PPN yang sama seperti tarif 11%, namun tetap menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Pada masa transisi dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025, barang mewah dikenakan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak yang sama seperti barang biasa. Hal ini, menurut Misbakhun, tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang ingin menjaga tarif 11% untuk barang non-mewah.

Kritik lainnya diarahkan kepada waktu pelaksanaan kebijakan yang dinilai terlalu mendesak. Perubahan tarif PPN yang mepet dengan waktu pelaksanaan membuat pengusaha tidak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan sistem perpajakannya.

"Bahkan beberapa perusahaan retail sudah memungut tarif PPN sebesar 12% sebelum aturan tersebut sepenuhnya dipahami," ungkapnya.

Misbakhun menilai bahwa kegaduhan ini sebenarnya dapat dihindari jika Kementerian Keuangan, terutama DJP, menyusun aturan yang lebih sederhana dan tidak multitafsir. Ia meminta DJP untuk lebih cermat dalam menterjemahkan instruksi Presiden.

"Apakah Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak, telah menterjemahkan instruksi Presiden dengan benar? Jangan sampai birokrat membuat aturan yang bertentangan dengan kehendak pemimpin tertinggi negara," tambahnya.

Lebih jauh, Misbakhun mengingatkan bahwa aturan yang membingungkan ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Presiden. "Ketidakselarasan antara perintah presiden dan pelaksanaan teknis seperti ini sangat disayangkan," ujarnya.

Menurutnya, jika Dirjen Pajak tidak mampu menjalankan instruksi dengan baik, sebaiknya mempertimbangkan untuk mengundurkan diri. Pasalnya aturan turunan atau PMK tersebut tidak seirama perintah Presiden Prabowo dan ada penafsiran subjektif pada UU HPP.

"Jangan sampai tafsir subjektif terhadap aturan justru menimbulkan kegaduhan yang merugikan dunia usaha dan masyarakat luas," tegas Misbakhun.

Ia juga meminta agar pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan yang dirancang terlalu kompleks sehingga menyulitkan pelaksanaannya di lapangan. Pelaku usaha, lanjutnya, membutuhkan kepastian hukum dan aturan yang mudah dipahami untuk mendukung keberlanjutan bisnis mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa