AKURAT.CO Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa berubah menjadi arena adu argumen yang intens, dimana DPD RI dengan kritis menuntut penjelasan soal TKD yang kabarnya masih diutang pemerintah pusat.
Dalam raker tersebut, Menteri Keuangan Purbaya pun memilih posisi 'bertahan' yang hati-hati dan berjanji melakukan investigasi. "Posisi saya posisi yang dirugikan sekarang. Anda nyerang, saya masih defense," ujar Purbaya dalam rapat bersama DPD RI, di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Selain isu TKD yang diutang, raker juga membahas isu jeratan kredit berbunga tinggi bagi nasabah ultra mikro atau UMi dari PNM.
Purbaya, yang dalam paparannya berfokus pada stabilitas fiskal di tengah ketidakpastian global, harus merespons secara langsung keluhan-keluhan dari perwakilan daerah.
DPD RI menuntut kejelasan mengenai Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang masih kurang bayar sejak tahun 2023, yang mereka anggap sebagai "utang pusat kepada daerah".
Purbaya mengatakan belum bisa memberikan janji pembayaran instan. Sikap kehati-hatian ini sejalan dengan upayanya membawa ekonomi negara ke arah yang lebih baik, setelah sebelumnya sempat mengalami keadaan yang menurutnya "amat membahayakan".
"Setiap langkah fiskal harus terukur dan tidak menimbulkan risiko baru," tegasnya.
Poin desakan lain yang mendapat perhatian khusus Kemenkeu adalah permintaan bantuan bagi ibu-ibu rumah tangga nasabah Ultra Mikro (UMi), termasuk UMi Mekar. DPD RI menyoroti bagaimana nasabah ini terjerat oleh pinjaman modal usaha berbunga tinggi dari lembaga-lembaga di luar PNM.
Menkeu merespons permintaan untuk intervensi tersebut dengan janji untuk melakukan pendalaman. "Yang paling bisa kita lakukan adalah kita melakukan investigasi," katanya.
Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu tidak bisa langsung mengambil keputusan untuk menangguhkan atau mengintervensi program tanpa mengetahui secara pasti seluk-beluk masalah dan kemampuan bayar nasabah.
Sikap hati-hati Menkeu juga terlihat saat merespons permintaan untuk mengembalikan sistem pinjaman modal usaha ke PTPN dengan modal APBN.
Alih-alih langsung menyetujui, ia menyatakan bahwa Kemenkeu akan melihat hasil investigasi terlebih dahulu sebelum menentukan jalur kebijakan. "Belum tentu balik ke PNM, belum. Siapa tahu jalan yang lain," tanggapnya.
Selain itu, Kemenkeu juga didesak untuk menginvestigasi kemampuan bayar pemerintah daerah terkait angsuran pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Pinjaman ini diketahui berasal dari periode Covid-19, dan DPD RI khawatir Pemda mengalami kesulitan dalam pelunasannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






