Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Serapan Lambat

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menyatakan akan menarik kembali anggaran program tersebut apabila hingga akhir Oktober 2025 serapannya tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
“Saya akan nilai sampai akhir Oktober. Kalau sampai Desember nanti masih ada beberapa triliun gak terpakai, ya saya ambil uangnya. Gak ada bedanya kok,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap imbauan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan, yang sebelumnya meminta agar dana program MBG tidak ditarik atau dialihkan.
Menurut Purbaya, kebijakan Kementerian Keuangan bersifat tegas dan berbasis kinerja.
Ia menegaskan bahwa dana negara tidak boleh menganggur di satu program, apalagi ketika sektor lain membutuhkan tambahan anggaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Kalau gak dipakai ya saya ambil. Di sana juga nganggur duitnya. Lebih baik saya sebarin ke tempat lain yang lebih siap,” tegasnya.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: MPR Tunggu Susunan Lengkap Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo
Namun, hingga awal September 2025, realisasi penyerapan baru mencapai Rp13 triliun atau sekitar 18 persen dari total anggaran.
Sementara itu, Luhut menilai program MBG mulai menunjukkan dampak positif di sejumlah daerah. Ia mendorong agar pelaksana di lapangan segera mempercepat proses penyaluran agar manfaatnya bisa lebih luas.
“Perputaran dana dari program Makan Bergizi Gratis ini tidak hanya meningkatkan gizi anak-anak, tapi juga menggerakkan ekonomi lokal, mulai dari petani, pedagang, hingga penyedia jasa logistik,” kata Luhut.
Dengan tenggat waktu yang kian dekat, nasib triliunan rupiah anggaran MBG kini berada di ujung tanduk.
Pemerintah menunggu hasil evaluasi akhir Oktober untuk menentukan apakah dana tersebut akan tetap dilanjutkan, atau justru kembali ke kas negara karena minimnya penyerapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








