Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Butir Narkotika

AKURAT.CO Bea Cukai bekerja sama dengan Polri berhasil menggagalkan penyelundukan puluhan ribu narkotika.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, Rusman Hadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ribu ekstasi melalui pengiriman barang di Kantor Pos Pasar Baru.
Di mana menurut Rusman Hadi, total keseluruhan ada sekitar 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti dan 6 tersangka berhasil diringkus.
"Total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa sebanyak puluhan ribu butir pil ekstasi tersebut digagalkan dalam dua upaya penyelundupan.
Baca Juga: Gandeng Bea Cukai, KPPU Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
Paket tersebut dikirimkan sebagai bagian dari car parts set special for Honda.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9.6 kg," ujar Rusman Hadi.
Kemudian, saat penindakan kedua pihaknya melakukan pemeriksaan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru di tanggal 22 April 2024.
"Modus kedua ini sama kaya modus pertama yakni false declaration, dimana pelaku memberitahukan bahwa barang tersebut magazine namun ketika dilakukan pemeriksaan. Kami menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1.06 KG," paparnya.
Dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut.
Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.
Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya dan 1 orang DPO inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran yang diketahui merupakan sindikat jaringan internasional.
Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan Controlled Delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.
"Oleh karena itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang No. 35 Tahun 2009, mengenai narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









