Akurat

MenPANRB Godok Aturan Cuti Melahirkan bagi ASN Pria

Silvia Nur Fajri | 15 Maret 2024, 16:57 WIB
MenPANRB Godok Aturan Cuti Melahirkan bagi ASN Pria

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menanggapi usulan hak cuti pendampingan yang sedang dirancang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya sedang melahirkan.

Dalam upaya untuk melaksanakan UU No. 20/2023 tentang ASN, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan target penyelesaian maksimal pada April 2024.

Menyikapi hal ini, Abdullah menyatakan bahwa pemerintah sedang fokus dalam menyusun RPP Undang-Undang ASN, dengan mengadopsi prinsip-prinsip yang telah diterapkan di berbagai negara.

Baca Juga: CEO WRP Diduga PHK Karyawan Yang Minta Cuti Melahirkan, Ini Aturan Dan Syarat Yang Harus Diketahui Pekerja Perempuan

Dalam konteks ini, perlunya memberikan perhatian yang sama terhadap peran ayah dalam proses kelahiran anak menjadi perhatian utama. 

"Ternyata anak melahirkan itu bukan hanya butuh perhatian ibunya, tapi juga butuh perhatian bapaknya," ungkap Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Jumay (15/3/2024).

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, atas dasar usulan yang diterima dan penelitian terhadap praktik-praktik terbaik di negara lain, pemerintah akan menyertakan klausul baru dalam RPP Undang-Undang ASN, yaitu pemberian cuti bagi para suami yang istrinya sedang melahirkan. 

"Oleh karena itu atas usulan yang banyak dan juga kita melihat perkembangan di berbagai negara," ungkapnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan praktis bagi para ASN pria dalam mendampingi istri mereka saat proses kelahiran. 

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengakomodasi kebutuhan ASN baik pria maupun wanita dalam menjalani peran ganda sebagai pekerja dan juga sebagai orang tua.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyampaikan, cuti ayah diwacanakan diberikan antara 15, 30, hingga 40 hari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.