Akurat

Kemenkeu: Potensi Wakaf Uang Capai Rp180 T Per Tahun

Aris Rismawan | 11 Oktober 2023, 16:25 WIB
Kemenkeu: Potensi Wakaf Uang Capai Rp180 T Per Tahun

AKURAT.CO Potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai Rp180 triliun per tahun, berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Irianti Hadiningdyah.

Dwi Irianti menambahkan, angka tersebut dihitung dari jumlah penduduk muslim di Indonesia dari yang berusia produktif.

“Saat ini kami dapatkan data dari BWI, setahunnya Rp180 triliun per tahun potensi wakaf uang, yang dihitung dari penduduk muslim, kemudian dari usia produktif,” kata Dwi Irianti yang dipantau secara daring, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Ketua BWI Sumbar: Mayoritas Ulama Perbolehkan Wakaf Uang

Adapun, Dwi Irianti juga melaporkan wakaf uang yang dihitung dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beragama muslim dapat menyentuh Rp6,5 triliun per tahun.

Oleh karena itu, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu mengajak kaum milenial untuk membuat kegiatan yang bisa mengumpul dana tersebut, kemudian bisa diinvestasikan atau diajak berwakaf secara temporer.

“Wakaf temporer seperti bagaimana anda bisa membuat kebajikan berwakaf tanpa harus kehilangan satu rupiah pun,” ucap Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR.

Sementara untuk Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) guna membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

“Cash Waqf Linked Sukuk Ritel ini merupakan kreativitas dari anak-anak milenial DJPPR yang melihat potensi serta berkolaborasi dengan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia), BWI, bergaul dengan para Nazhir salah satunya dompet dhuafa, perbankan syariah, yang pada akhirnya tercipta 1 instrumen yang namanya Cash Waqf Linked Sukuk,” ungkap Dwi Irianti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.