Hukum Orang Islam Memakai Topi dan Membuat Pohon Natal

AKURAT.CO Dalam Islam, Natal merupakan hari raya non-Muslim. Oleh karena itu, umat Islam dilarang untuk merayakan Natal, termasuk memakai topi natal dan membuat pohon natal.
Dikutip dari MUI.go.id, Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Fatwa MUI tentang Hukum Mengikuti Perayaan Natal, MUI menyatakan bahwa:
"Mengikuti perayaan Natal hukumnya haram bagi umat Islam, karena dapat menimbulkan persepsi bahwa umat Islam ikut merayakan Natal. Hal ini dapat merusak akidah dan syariat Islam."
Baca Juga: Orang Islam Menerima Hadiah Natal, Bolehkah dalam Islam?
Hukum memakai topi natal dan membuat pohon natal bagi umat Islam adalah haram. Hal ini karena dapat menimbulkan kerancuan dan persepsi bahwa umat Islam ikut merayakan Natal.
Dikutip dari NU Online, seorang muslim yang memakai atribut natal bisa dianggap meniru pakaian non-muslim dan melampaui batas toleransi.
Tindakan ini termasuk dalam larangan tasyabbuh bi al-kuffar (menyerupai non-muslim) dalam syariat Islam.
Terdapat potensi tindakan kufur jika terdapat niat menyimpang ke arah agama yang merayakan hari raya tersebut dengan memakai atribut tersebut.
Penjelasan di atas seperti yang dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزيّ الكفار أنه إمّا أن يتزيّا بزيّهم ميلا إلى دينهم وقاصدا التشبه بهم في شعائر الكفر أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما وإمّا أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم. وإما أن يتّفق له من غير قصد فيكره كشدّ الرداء في الصلاة.
Artinya: “Kesimpulan yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam permasalahan berbusana dengan busana orang-orang kafir, bahwa seseorang adakalanya memakai busana mereka karena condong kepada agama mereka dan bertujuan menyerupai mereka dalam syiar kekufurannya atau berangkat bersama mereka pada tempat ibadah mereka, maka ia menjadi kafir dengan melakukan hal ini. Adakalanya ia tidak bertujuan seperti itu namun ia bertujuan menyerupai mereka dalam syiar hari raya atau sebagai media agar dapat berkomunikasi dengan baik dengan mereka, maka ia berdosa dengan melakukan hal demikian. Adakalanya pula ia memakai pakaian yang sama dengan orang non-Muslim tanpa adanya tujuan menyerupai mereka, maka hal ini dimakruhkan, seperti mengikat selendang dalam salat.” (Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, Hal. 529)
Berdasarkan sumber yang disebutkan sebelumnya, terlihat tidak perlu bagi seorang muslim untuk mengikuti non-muslim dalam merayakan hari raya mereka dengan mengenakan atribut khas mereka.
Hal tersebut dapat merusak identitas umat Islam yang menghormati dan beradaptasi dengan umat lain, tetapi tetap memertahankan prinsip-prinsip mereka dalam setiap tindakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









