Akurat Logo

Mantan Mendag SBY-Jokowi Tuding Singapura Biang Kerok IHSG Terperosok

Andi Syafriadi | 20 Oktober 2026, 10:44 WIB
Mantan Mendag SBY-Jokowi Tuding Singapura Biang Kerok IHSG Terperosok
Ilustrasi IHSG Turun

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Lutfi, menduga adanya kepentingan pihak Singapura di balik ancaman perubahan status pasar modal Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Dalam unggahan video di akun Instagram resminya(@M.Lutfi), Senin (19/10/2026), Muhammad Lutfi menyebut Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC) memiliki pengaruh besar terhadap MSCI.

Baca Juga: Bos BEI Ungkap Alasan Pengecualian Saham HSC dari IHSG

Muhammad Lutfi menduga perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dapat memicu kepanikan investor sehingga saham domestik bisa dibeli kembali dengan harga lebih rendah.

“Lalu, kenapa Singapura lewat institusi raksasa mereka seperti Temasek dan GIC yang punya pengaruh besar di MSCI begitu ngotot menekan Indonesia?” ucap Mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Ia juga mengklaim memperoleh informasi mengenai seorang petinggi GIC bernama Rachel Khoo yang disebutnya menekan MSCI agar menurunkan status pasar modal Indonesia.

Meskipun begitu, MSCI sebelumnya mengumumkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pelaku pasar, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.

Baca Juga: BEI Bakal Tiru Otoritas Bursa Hong Kong, Keluarkan Saham HSC dari IHSG

Tidak hanya itu saja, MSCI juga menilai reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia belum menunjukkan dampak yang konsisten di seluruh pasar saham. MSCI menekankan pentingnya implementasi berkelanjutan dan bukti perbaikan tata kelola pasar modal.

Oleh karena itu, MSCI menyatakan akan menerima masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027. Keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi itu dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Dengan demikian, usulan tersebut belum merupakan keputusan final untuk mengubah status pasar modal Indonesia.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.