Akurat Logo

OJK Restui Merger 117 BPR/S Jadi 33 Bank, Tenggat September 2026

Esha Tri Wahyuni | 16 Oktober 2026, 22:51 WIB
OJK Restui Merger 117 BPR/S Jadi 33 Bank, Tenggat September 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan atau merger 117 bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) menjadi 33 bank hingga September 2026.

Konsolidasi tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi, dan memperbaiki tata kelola industri BPR-BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, proses konsolidasi masih berlangsung. Lebih dari 200 BPR-BPRS lainnya juga masih menjalani proses perizinan merger.

Baca Juga: Nasabah BPRS Gaido Indonesia, Ini Cara Cek Status Simpanan dan Mengajukan Klaim ke LPS

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penggabungan atau merger antar BPR/BPRS masih berlangsung dan terus mengalami penambahan hingga saat ini,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).

Menurut Dian, berkurangnya jumlah badan usaha setelah merger tidak serta-merta berarti terjadi penutupan usaha. Dalam skema konsolidasi tersebut, sejumlah bank akan berubah status menjadi kantor cabang.

Dian mengatakan penguatan modal dan manajemen diharapkan dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan, kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan penguatan modal dan manajemen ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap sama, bahkan diharapkan semakin membaik,” ujarnya.

Konsolidasi untuk Perkuat Daya Saing BPR

OJK mendorong konsolidasi BPR-BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Dian menjelaskan konsolidasi diharapkan memberikan manfaat melalui peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, serta perluasan kapasitas layanan.

Selain itu, konsolidasi diharapkan memperbaiki kualitas intermediasi atau kemampuan bank dalam menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pembiayaan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.